Berita Jakarta
7 WNA Dideportasi Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Warga Keluhkan Sering Ribut di Apartemen
7 WNA kena sanksi deportasi dan dipulangkan ke negara asalnya, salah satunya karena mengganggu kenyamanan penghuni apartemen
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat menggelar operasi Jagratara Tahap III sejak Oktober 2024 dan berhasil mengamankan sembilan warfa negara asing (WNA).
Dari sembilan orang, tujuh di antaranya diberi sanksi deportasi atau pemulangan ke negara asalnya karema tidak memiliki dokumen keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah menerangkan, dua lainnya dilepas karena dokumen keimigrasian dinyatakan lengkap dan sah.
Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci asal negara para WNA yang dideportasi ke negara asalnya itu.
"WNA ini terjaring di salah satu Apartemen di Jakarta Pusat, di mana warga mengeluhkan terkait perilaku WNA yang sering ribut hingga mengganggu penghuni apartemen," ungkapnya, Kamis (24/10/2024).
Baca juga: WNA Singapura Ditemukan Tewas dalam Kamar Hotel di Pondok Indah Jaksel
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Keimigrasian Jakarta Pusat, Yuris Setiawan melanjutkan, pihaknya tidak menggunakan anggaran untuk pemulangan tujuh WNA tersebut.
Semuanya, kata Yuris pulang ke negara asal menggunakan biaya sendiri atau pribadi dan tujuh orang tersebut sudan dicekal agar tidak masuk Indonesia lagi.
"Sejak Awal Januari hingga Oktober 2024 kami telah melakukan pendeportasian terhadap 61 WNA dengan berbagai macam pelanggaran," tegasnya.
Baca juga: Tak Sia-sia! Kemenlu Berhasil Evakuasi 20 WNI dan 1 WNA dari Lebanon ke Indonesia
Yuris menambahkan, pihaknya akan menindak tegas WNA yang melanggar aturan dan Undang-undangan serta membahayakan ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta Pusat.
Menurutnya, pengawasan terhadap WNA akan terus dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat dalam rangka menjaga dan menertibkan keamanan negara.
"Ini juga sebagai bentuk untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia," imbuhnya. (m26)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Kakorlantas: Penggunaan Sirene 'Tok Tok Wuk Wuk' Dihentikan, tapi Pengawalan Tetap Jalan |
![]() |
---|
Insentif RT dan RW di Jakarta Dinaikkan Menjadi Rp 2,5 Juta dan Rp 3 Juta Mulai Oktober 2025 |
![]() |
---|
DPRD DKI Soroti Ketimpangan Akses Air, Desak BUMD Pro-Rakyat |
![]() |
---|
Tiga Hakim PN Jaksel Diadukan ke Badan Pengawas MA usai Batalkan Putusan Inkrah |
![]() |
---|
Ada TNI AD Fair 2025 di Monas, Kereta dari dan menuju Stasiun Gambir Berhenti di Jatinegara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.