Berita Jakarta

DPRD DKI Jakarta Bakal Perjuangkan Anggaran Sekolah Gratis dalam Rapat Banggar APBD 2025

Komisi E DPRD DKI Jakarta mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar merealisasikan program sekolah swasta gratis tanpa menghapus bantuan KJP Plus.

Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin usai rapat kerja dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada Rabu (23/10/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi E DPRD DKI Jakarta mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar merealisasikan program sekolah swasta gratis tanpa menghapus bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Pasalnya program tersebut sangat dinanti masyarakat Jakarta, terutama warga yang kurang mampu sebagai langkah pemerataan pendidikan.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin menyatakan, siap memperjuangkan program sekolah swasta gratis dan KJP Plus dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) pekan depan.

Banggar itu membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2025.

"Anggaran bisa dikonsultasikan di Banggar nanti," ujar Thamrin usai rapat  konsultasi program kerja tahun 2025, Rabu (23/10/2024).

Menurut dia, kedua program itu harus diprioritaskan dan bisa memanfaatkan anggaran dari penyesuaian alokasi belanja atas penambahan pendapatan transfer sebesar Rp 6,8 triliun.

Duit sebanyak itu diperoleh dari Dana Bagi Hasil (DBH) pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Ada tambahan sekitar Rp 6 triliun, paling tidak bisa mendapatkan atensi dari eksekutif supaya bisa menjalankan MoU itu (program sekolah gratis)," ungkap politisi PKS ini.

Thamrin mengungkapkan, program KJP Plus masih dibutuhkan anak Jakarta untuk menunjang kebutuhan pendidikan.

Duit itu bisa diperlukan sebagai biaya transportasi, membeli perlengkapan sekolah, dan kebutuhan gizi.

"Kalau sekolah gratis diterapkan, KJP untuk anak sekolah ditinggalkan justru kita pincang," imbuhnya.

Baca juga: Chica Koeswoyo Sebut Program Sekolah Swasta Gratis Bisa Memutus Pengangguran dan Kemiskinan

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, pihaknya sedang mengkaji dan mendata sekolah swasta yang mau bergabung dalam program sekolah swasta gratis.

"Sasarannya sekolah mana saja, kriterianya apa, itu masuk dalam kajian," ucap Purwosusilo.

Ia juga menyampaikan, telah membuat simulasi bantuan untuk menunjang keperluan sekolah, seperti biaya seragam dan sepatu.

"Konsep sekolah gratis, sekolahnya tidak bayar, kebutuhan dasarnya difasilitasi. Cuma namanya bukan KJP, biaya untuk baju seragam, sepatu, kami sudah buat simulasinya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, rencana program sekolah swasta gratis yang diimpikan DPRD DKI Jakarta terancam batal dilaksanakan pada 2025 mendatang.

Alasannya, program tersebut masih terganjal regulasi sebagai alas hukum sebuah kebijakan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo meminta kepada DPRD DKI Jakarta agar merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendidikan.

Payung hukum itu akan menjadi dasar Pemprov DKI Jakarta untuk mengeksekusi program sekolah swasta gratis.

"Harus ada regulasi yang memayungi seperti Perda Pendidikan harus selesai (direvisi). Perda pendidikan harus selesai sebagai payung hukum utama yang akan kami laksanakan untuk sekolah gratis," kata Purwo saat rapat kerja dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta pada Rabu (23/10/2024).

Purwo mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan permohonan untuk merevisi Perda Pendidikan lewat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta pada 2023 lalu.

Dia berharap, agar permohonan itu dapat segera dibahas, untuk menambah klausul tentang sekolah gratis di rancangan regulasi itu.

"Jadi mohon izin Bapak/Ibu, jika memang sepakat ya Pak maka juga bantu, bantu kami, bagaimana percepatan (pembahasan) Perda pendidikan, yang saat ini sudah masuk tahap Propemperda (program pembentukan peraturan daerah), kami sudah antre di tahun 2023," jelas Purwo.

Menurut dia, regulasi ini sangat dibutuhkan sebagai pondasi dari sebuah kebijakan.

Dia tak ingin niat baik dari eksekutif dan legislatif untuk memberikan pendidikan gratis bagi warga Jakarta justru berujung pada kesalahan.

Kata dia, masalah pada Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada 2012-2013 lalu harus menjadi pembelajaran yang berharga.

Saat itu, payung hukum atas program itu tidak kuat, namun dipaksakan sehingga menimbulkan masalah dalam anggaran.

"Kita mau baik, tapi bermasalah. Lebih baik berhati-hati, bukan takut tapi berhati-hati," tuturnya. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved