Berita Jakarta

DPRD DKI Jakarta Bakal Perjuangkan Anggaran Sekolah Gratis dalam Rapat Banggar APBD 2025

Komisi E DPRD DKI Jakarta mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar merealisasikan program sekolah swasta gratis tanpa menghapus bantuan KJP Plus.

Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin usai rapat kerja dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada Rabu (23/10/2024). 

Diberitakan sebelumnya, rencana program sekolah swasta gratis yang diimpikan DPRD DKI Jakarta terancam batal dilaksanakan pada 2025 mendatang.

Alasannya, program tersebut masih terganjal regulasi sebagai alas hukum sebuah kebijakan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo meminta kepada DPRD DKI Jakarta agar merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendidikan.

Payung hukum itu akan menjadi dasar Pemprov DKI Jakarta untuk mengeksekusi program sekolah swasta gratis.

"Harus ada regulasi yang memayungi seperti Perda Pendidikan harus selesai (direvisi). Perda pendidikan harus selesai sebagai payung hukum utama yang akan kami laksanakan untuk sekolah gratis," kata Purwo saat rapat kerja dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta pada Rabu (23/10/2024).

Purwo mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan permohonan untuk merevisi Perda Pendidikan lewat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta pada 2023 lalu.

Dia berharap, agar permohonan itu dapat segera dibahas, untuk menambah klausul tentang sekolah gratis di rancangan regulasi itu.

"Jadi mohon izin Bapak/Ibu, jika memang sepakat ya Pak maka juga bantu, bantu kami, bagaimana percepatan (pembahasan) Perda pendidikan, yang saat ini sudah masuk tahap Propemperda (program pembentukan peraturan daerah), kami sudah antre di tahun 2023," jelas Purwo.

Menurut dia, regulasi ini sangat dibutuhkan sebagai pondasi dari sebuah kebijakan.

Dia tak ingin niat baik dari eksekutif dan legislatif untuk memberikan pendidikan gratis bagi warga Jakarta justru berujung pada kesalahan.

Kata dia, masalah pada Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada 2012-2013 lalu harus menjadi pembelajaran yang berharga.

Saat itu, payung hukum atas program itu tidak kuat, namun dipaksakan sehingga menimbulkan masalah dalam anggaran.

"Kita mau baik, tapi bermasalah. Lebih baik berhati-hati, bukan takut tapi berhati-hati," tuturnya. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved