Kabar Artis

Ini Gaji Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni

Presenter Raffi Ahmad dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Selasa siang tadi.

Kompas TV
Presenter Raffi Ahmad dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Selasa (22/10/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presenter Raffi Ahmad dilantik jadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Selasa (22/10/2024).

Setelah pelantikan, gaji dan fasilitas yang didapat Raffi Ahmad bisa setingkat dengan menteri.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Baca juga: Raffi Ahmad Pilih Diam Ditanya Gelar Doktor, Yovie Widianto Fokus Bekerja di Bidang Ekonomi Kreatif

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian bunyi Pasal 22 dalam Bab II tentang Utusan Khusus Presiden.

Jika benar demikian, dalam sebulan Raffi Ahmad mendapatkan gaji pokok Rp 5.040.000 dan tunjangan Rp 13.608.000 per bulan.

Total gaji yang didapat Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden sebesar Rp 18.648.000.

Baca juga: Raffi Ahmad Dilantik Sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni

Besarnya gaji menteri ini ditetapkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Di PP itu tertera jelas bahwa gaji pokok Menteri Negara sebesar Rp 5.040.000 sebulan.

Menteri juga menerima tunjangan, seperti ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Baca juga: Raffi Ahmad Utusan Khusus Presiden dan Yovie Widianto Jadi Staf Khusus Presiden, Simak Tugas Mereka

Penjelasan tentang besarnya tunjangan itu bisa dilihat di Pasal 1 ayat (2)e Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Menteri atau pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat Menteri negara akan mendapat tunjangan Rp 13.608.000.

Raffi Ahmad diketahui dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Baca juga: Begini Tanggapan Raffi Ahmad Saat Disebut akan Menjadi Staf Khusus Presiden Prabowo Subianto

Dikutip website jdih.setneg.go.id, tugas Utusan Khusus adalah untuk memperlancar tugas Presiden.

Dalam Pasal 18 dijelaskan bahwa, "Utusan khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya."

Dalam perpres yang ditandatangani Jokowi tanggal 18 Oktober 2024 saat masih menjabat sebagai Presiden, Utusan Khusus juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Baca juga: Akui Ada Masalah Sejak Menikahi Nagita Slavina pada 10 Tahun Lalu, Raffi Ahmad: Kami Tidak Sempurna

Selain Raffi Ahmad, Gus Miftah atau KH Miftah Maulana Habiburrahman juga menjadi salah satu dari tujuh Utusan Khusus Presiden yang dilantik Selasa ini.

Gus Miftah diketahui menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Raffi Ahmad Setelah Menjadi Utusan Khusus Presiden" 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved