Kriminalitas

Suasana Memanas, Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu di PN Jaksel Diwarnai Unjuk Rasa

Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu Diwarnai Unjuk Rasa, Kamaruddin Simanjuntak Tuding Massa Mahasiswa Gadungan

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Sejumlah mahasiswa menggelar unjuk rasa jelang sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang pada Senin (14/10/2024) itu, beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan kubu terdakwa.

Kasus tersebut berawal saat Ike Farida menggugat PT Elite Prima Hutama perihal pembelian unit apartemen.

Kendati demikian, gugatan ditolak mulai dari PN Jakarta Selatan, banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hingga kasasi.

Dikabulkannya gugatan Ike Farida baru terjadi ketika adanya bukti baru atau novum pada Peninjauan Kembali (PK).

Namun, novum diduga sudah digunakan dalam sidang-sidang sebelumnya.

Sampai akhirnya membuat Ike dilaporkan atas dugaan memberikan sumpah palsu.

Ike lalu ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Pada sidang yang digelar Senin kemarin, Jaksa meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menangani perkara ini agar menolak seluruh eksepsi terdakwa.

Dinyatakan Jaksa, kuasa hukum terdakwa mengucap sumpah soal penemuan bukti baru pada Mei 2020 di PN Jakarta Selatan.

Sebelum sidang dimulai, massa dari Aliansi Pemuda Peduli Hukum (APPH) menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Jakarta Selatan.

Massa itu dalam aksinya meminta Majelis Hakim mengabulkan dakwaan JPU.

Serta melanjutkan persidangan ke pokok perkara dengan memeriksa saksi-saksi.

"Kami meminta dakwaan JPU dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Bram selaku koordinator aksi.

Dakwaan Jaksa, kata dia, telah sesuai dengan peristiwa yang terjadi.

Di mana terdakwa diduga melakukan sumpah palsu perihal bukti baru atau novum ketika PK.

"Karena sumpah palsu penemuan bukti baru atau novum yang diwakili oleh pengacara terdakwa IF adalah dasar surat kuasa dari terdakwa," tuturnya.

"Dalam konteks inilah dugaan pidana Pasal 242 KUHP tersebut," sambung Bram.

Adapun aksi itu sempat diwarnai kericuhan saat tim kuasa hukum terdakwa menemui massa di depan PN Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum terdakwa, termasuk Kamaruddin Simanjuntak, mempertanyakan asal usul massa tersebut.

Mereka juga ragu jika massa yang menggelar unjuk rasa memahami perkara yang tengah disidangkan.

"Kamu mahasiswa mana? Mana kartu mahasiswa kamu?" tanya Kamaruddin Simanjuntak.

"Kami punya hak untuk menyampaikan pendapat. Ini bagian dari demokrasi. Bapak tidak usah tunjuk-tunjuk," ucap seorang pendemo.

"Mahasiswa gadungan kamu, siapa yang bayar kamu," timpal kuasa hukum terdakwa lainnya.

Kamaruddin menyebut Ike tak pernah mengucapkan sumpah palsu lantaran tak pernah datang ke pengadilan.

"Dia (massa) bilang Ike Farida membuat sumpah palsu. Ike Farida kan tidak pernah datang ke pengadilan. Yang ke pengadilan itu adalah pengacaranya," ucap Kamaruddin.

"Kalau Ike Farida ke pengadilan, berucap sumpah palsu, boleh. Tapi ini pun surat kuasa tidak ada. Mana surat kuasanya saya bilang. Jaksa juga tidak ada surat kuasanya," sambungnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved