Narkoba

Viral 'Lapak Narkoba' di Jambi, Polisi Tangkap Helen, Bandar Besar Narkoba di Kembangan Jakbar

Viral 'Lapak Narkoba' di Jambi, Polisi Tangkap Helen, Bandar Besar Narkoba di Kembangan Jakbar

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Kompas.com
Ilustrasi narkoba 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang bandar narkoba besar bernama Helen berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Helen sebelumnya melarikan diri dari Jambi setelah 'lapak narkoba' yang dikendalikannya dibubarkan.

"Penangkapan ini merupakan hasil dari joint investigation antara Bareskrim Polri dan Polda Jambi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa pada Kamis (10/10/2024).

Mukti menjelaskan bahwa Helen merupakan bandar narkoba yang sangat meresahkan masyarakat Jambi dan sekitarnya.

Penangkapannya merupakan hasil pengembangan dari kasus 'lapak narkoba' yang sempat viral pada Juli 2023, yang berhasil dibongkar setelah aksi emak-emak membubarkan lokasi tersebut.

Baca juga: Anies Update Status Linkedln, Hotman Paris Ikut-ikutan Tawari Kerja, Serius atau Cuma Guyonan?

Baca juga: Timnas Indonesia Dicurangi Wasit saat Lawan Bahrain, Ini 8 Aspek Wasit Tetapkan Waktu Tambahan

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengejaran selama beberapa bulan sebelum akhirnya menemukan jejak Helen.

Salah satu orang kepercayaan Helen, bernama Didin, terdeteksi dan berhasil ditangkap di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam pemeriksaan terhadap Didin, polisi memperoleh informasi mengenai tempat persembunyian Helen.

Berdasarkan informasi tersebut, Helen akhirnya ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Kamis pagi, sekitar pukul 04.00 WIB.

"Kedua pelaku kini sudah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjutan," ujar Mukti.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap jaringan narkoba ini.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved