Berita DPRD Kota Bogor

Kabar Gembira, DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Kabar Gembira, DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Ini untuk mewujudkan kepastian hukum.

Editor: Dodi Hasanuddin
Humas DPRD Kota Bogor
Kabar Gembira, DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Kota Bogor diprediksi akan mengalami peningkatkan dibidang ekonomi.

Sebab, DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi menjadi (Peraturan Daerah) pada rapat paripurna yang digelar, Selasa (8/10/2024).

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana, menyampaikan bahwa Raperda dengan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi telah mendapatkan fasilitasi dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Kemudian juga dilakukan penyempurnaan dalam hal konsideran, penimbangan, dasar hukum dan batang tubuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang terbaru.

Baca juga: Rancangan APBD 2025 Sudah Diterima, DPRD Kota Bogor Siap Tancap Gas, Ini Kebijakan Strategisnya

Eka menjelaskan, perda ini dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi untuk meningkatkan Investasi dan Pemerataan Pembangunan di daerah.

“Kami berharap dengan adanya Raperda ini pertumbuhan ekonomi di Kota Bogor bisa meningkat dengan diiringi terciptanya lapangan kerja baru,” jelas Eka.

Menanggapi laporan Bapemperda, Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas dan menyetujui Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Menurutnya, kehadiran Perda ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum dan dijadikan sebagai pedoman dalam Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah Kota Bogor dan Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan Pemberian Insentif dan atau Pemberian Kemudahan Investasi untuk jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu, seperti usaha mikro dan koperasi.

Baca juga: Zenal Abidin dan Dadang Iskandar Danubrata Sempurnakan Kursi Pimpinan DPRD Kota Bogor

“Raperda ini diharapkan dapat menciptakan daya tarik atau merangsang lebih banyak Investor  untuk melakukan Investasi di Kota Bogor dalam rangka menciptakan iklim Investasi yang berdaya saing, meningkatkan akses dan kemampuan ekonomi,” pungkasnya.

Setelah mendengarkan laporan Bapemperda dan tanggapan Pj Wali Kota Bogor, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil mengambil keputusan untuk menetapkan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi menjadi Perda berdasarkan persetujuan seluruh anggota DPRD Kota Bogor yang hadir dalam rapat Paripurna.

“Kami meminta kepada Pemkot Bogor untuk segera melembardaerahkan dan menyusun Perwali sebagai juklak juknis pelaksanaan Perda,” paparnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved