Berita Bogor

Jual Miras Demi Kebutuhan, Ibu Rumah Tangga di Bogor Ditangkap Polisi

Jual Miras Demi Kebutuhan, Ibu Rumah Tangga di Bogor Ditangkap Polisi. Polres Bogor menggelar operasi minuman keras (miras) ilegal

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
Ibu rumah tangga jual miras demi kebutuhan ditangkap polisi 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR -- Polres Bogor menggelar operasi minuman keras (miras) ilegal di Kampung Janala, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Senin (7/10/2024).

Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, SH, mengatakan operasi ini dilakukan dalam rangka menekan peredaran minuman keras ilegal.

"Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari seorang pedagang yang berinisial SM, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kampung Janala, Desa Cipinang," kata Suyoko kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).

SM diketahui menjual miras demi memenuhi kebutuhan hidupnya.

Dari hasil operasi, petugas menyita 2 botol minuman keras merk Intisari, 3 botol Anggur Merah, dan 16 botol minuman keras jenis ciu yang dikemas dalam botol air mineral.

Suyoko menjelaskan pedagang tersebut telah didata dan diberikan pembinaan di tempat.

Baca juga: MUI Beri Label Halal Miras Jenis Wine, Bir, Tuak dan Tuyul, Mamat Salamet: Penilaian Ulama Beda-beda

“Kami memberikan pembinaan kepada pelaku untuk tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin, karena ini dapat merusak ketertiban umum dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Operasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang terus dilakukan oleh Polsek Rumpin untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.

Baca juga: Satu Keluarga di Pamijahan Bogor Dianiaya Perampok, Suami Tewas, 4 Pelaku Sempat Minum Miras di TKP

"Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta mencegah potensi tindak kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras," papar Suyoko.

Polsek Rumpin berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

"Kami menghimbau warga untuk melaporkan jika mengetahui adanya penjualan miras tanpa izin di lingkungannya," tandas Suyoko.

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved