Kasus Korupsi

Pegiat Anti Korupsi Hardjuno Wiwoho Minta KPK Serius Usut Penyelewangan Dana CSR Plat Merah

Pegiat Anti Korupsi Hardjuno Wiwoho Minta KPK Serius Usut Penyelewangan Dana CSR Plat Merah

Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
Pegiat Anti Korupsi Hardjuno Wiwoho Minta KPK Serius Usut Penyelewangan Dana CSR Plat Merah 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pakar Hukum dan Pegiat Anti Korupsi, Hardjuno Wiwoho meminta keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Pelibatan lembaga antirasuah ini sangat penting untuk memastikan bahwa penggunaan dana CSR telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta untuk menghindari praktik-praktik penyelewengan yang merugikan masyarakat.

“KPK perlu mendalami secara menyeluruh ke mana aliran dana mengarah, program-program apa saja yang telah didanai, dan apakah nilai serta manfaat yang diperoleh masyarakat sudah sesuai dengan yang dijanjikan. Penggunaan dana CSR harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Hardjuno saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/10/2024).

Baca juga: Kasus Harvey Moeis, Bos Smelter Ungkap Fakta Kerja Sama dengan PT Timah hingga Setoran CSR

Sebelumnya diberitakan, KPK sedang mengusut dugaan korupsi dalam penggunaan dana CSR dari BI dan OJK. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka, termasuk dari unsur legislatif.

Modus operandi yang diungkap adalah penggunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukannya, di mana sebagian dana dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya, upaya membongkar pemanfaatan dana CSR di BI dan OJK ini untuk memastikan apakah dana yang disalurkan benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, seperti yang seharusnya, atau justru dialihkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu. 

“Kami mendesak KPK untuk segera bongkar dan menangkap oknum pelaku dugaan Korupsi dana CSR dari BI dan OJK. Ini sudah keterlaluan karena dana CSR adalah dana tanggungjawab sosial untuk rakyat, kok sampai-sampai bisa tega di korupsi,” tegasnya.

Baca juga: Peduli terhadap Aksi Sosial, Sejumlah Perusahaan Raih Top CSR, CSV dan SDGs Award 2024 

Kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair)  ini menegaskan dana CSR, apalagi yang berasal dari lembaga negara, seharusnya digunakan untuk tujuan-tujuan yang jelas.

Seperti program beasiswa, bantuan UMKM, atau pembangunan fasilitas sosial seperti rumah ibadah. 

“Siapapun pejabat negara baik dari eksekutif maupun legislatif yang terindikasi terlibat korupsi Dana CSR tersebut harus segera di ungkap dan di tangkap,” tegasnya.

Hardjuno menjelaskan meluasnya kasus korupsi yang terus terjadi di republiknya ini  membuat pengesahan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sangat penting.

“Jadi, kami mendesak RUU Perampasan Aset segera di sahkan menjadi UU. Karena kenyataanya kerugian negara akibat korupsi sangat besar,” jelasnya. 

Baca juga: Sukses Gelar Mini Soccer, Forum CSR DKI Jakarta Ajak Pekerja Perhatikan Kesehatan

Hardjuno juga menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana CSR sangatlah penting. 

Sebab itu, jika ditemukan adanya penyimpangan, KPK harus memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu. 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved