Kabar Artis

Kampusnya Tak Punya Izin, Kemendikbud Sebut Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad Abal-abal

Prof. Abdul Haris mengatakan, buka suara soal gelar yang dikeluarkan Universal Institute of Professional Management (UIPM) Indonesia

Editor: Feryanto Hadi
Raffi Ahmad
Raffi Ahmad mendapatkan gelar doktor honoris causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada artis Raffi Ahmad menuai sorotan luas publik

Terlebih, saat sejumlah warga melakukan penelusuran terhadap keberadaan kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) Indonesia

Warga yang melakukan penelusuran itu, tak pernah menemukan bentuk fisik dari kampus tersebut.

Pihak kampus sendiri kemudian menjelaskan, bahwa sistem pengajaran yang mereka lakukan sepenuhnya melalui online.

Banyak pihak yang kemudian mempertanyakan kredibilitas kampus termasuk gelar doktor yang diterima oleh Raffi Ahmad

Di sisi lain,  Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof. Abdul Haris mengatakan, buka suara soal gelar yang dikeluarkan Universal Institute of Professional Management (UIPM) Indonesia

Dia menyebut, gelar yang diperoleh Raffi Ahmad  tidak sah. 

Sebab, menurut Prof. Haris UIPM tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia. 

"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," kata Prof. Haris melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).

 Prof. Haris menjelaskan, ketentuan wajib memiliki izin itu sudah tertuang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Demikian juga perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

Bisa dikenai sanksi pidana

Demikian juga perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

Prof. Haris melanjutkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Oleh karena itu, Prof. Haris memperingatkan agar masyarakat yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi mematuhi aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved