Kabar Artis
Kampusnya Tak Punya Izin, Kemendikbud Sebut Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad Abal-abal
Prof. Abdul Haris mengatakan, buka suara soal gelar yang dikeluarkan Universal Institute of Professional Management (UIPM) Indonesia
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada artis Raffi Ahmad menuai sorotan luas publik
Terlebih, saat sejumlah warga melakukan penelusuran terhadap keberadaan kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) Indonesia
Warga yang melakukan penelusuran itu, tak pernah menemukan bentuk fisik dari kampus tersebut.
Pihak kampus sendiri kemudian menjelaskan, bahwa sistem pengajaran yang mereka lakukan sepenuhnya melalui online.
Banyak pihak yang kemudian mempertanyakan kredibilitas kampus termasuk gelar doktor yang diterima oleh Raffi Ahmad
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof. Abdul Haris mengatakan, buka suara soal gelar yang dikeluarkan Universal Institute of Professional Management (UIPM) Indonesia
Dia menyebut, gelar yang diperoleh Raffi Ahmad tidak sah.
Sebab, menurut Prof. Haris UIPM tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.
"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," kata Prof. Haris melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).
Prof. Haris menjelaskan, ketentuan wajib memiliki izin itu sudah tertuang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Demikian juga perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
Bisa dikenai sanksi pidana
Demikian juga perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
Prof. Haris melanjutkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
Oleh karena itu, Prof. Haris memperingatkan agar masyarakat yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi mematuhi aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi.
Jelang Pembacaan Vonis Hakim, Fariz RM Pasrah Divonis Rehab atau Penjara |
![]() |
---|
Fariz RM Minta Hakim Tunda Pembacaan Vonis Kasus Narkobanya, Ada Apa? |
![]() |
---|
Ammar Zoni Gagal Menghirup Udara Bebas Tahun Ini Karena Belum Dapat Hak Remisi |
![]() |
---|
Nikita Ajukan Penangguhan Penahanan karena Ingin Urus Anak, Hakim Menolak, Pilih Tunda Sidang |
![]() |
---|
Uya Kuya Lega Tiga Kucingnya yang Sempat Dijarah Massa Sudah Kembali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.