Berita Nasional
Gibran Terancam Gagal Dilantik jadi Wapres pada 20 Oktober Jika PTUN Kabulkan Gugatan PDIP
PDIP yang diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran meloloskan Gibran Rakabuming
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur akan diputus pada 10 Oktober 2024, seperti tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
Gugatan yang dilayangkan PDIP tersebut terkait dugaan kesalahan prosedur proses Pilpres 2024.
Utamanya proses pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden
Sebelumnya, PDIP yang diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Gugatan tersebut dilayangkan PDIP ke KPU pada 2 April 2024 dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. KPU menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia pendaftaran capres/cawapres 2024 sehingga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut bisa ikut kontestasi Pilpres 2024.
Baca juga: Saat Debat Pilkada 2024, Pramono Anung Pastikan Tak Bakal Pakai Istilah dan Singkatan seperti Gibran
Namun, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memvonis adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh eks Ketua MK Anwar Usman dalam putusan tersebut.
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) Prof Gayus Lumbuun beberapa waktu lalu mengungkapkan ekspektasi putusan yang diharapkan dari Tim Hukum PDIP ketika menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gayus berpandangan berpeluang kemungkinan atau bisa saja pelantikan paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 ditunda apabila hakim di PTUN mengabulkan permohonan dari Tim Hukum PDIP.
Sebab, kata Gayus, MPR RI bisa memakai putusan PTUN jika menerima gugatan Tim Hukum PDIP untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.
Seperti diketahui, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 yang dijadwalkan pada Minggu (20/10/2024).
"Rakyat yang diwakili di Senayan di legislatif yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili. Dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat, ya, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu diquote," kata Gayus sebelum mengikuti persidangan di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024) lalu
"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah, itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi, bisa tidak dilantik," sambung dia.
Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP).
Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi tergugat dari sidang pendahuluan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Gayus menuturkan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Satu di antaranya, KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Baca juga: Roy Suryo Ngakak Ingin Dipenjarakan Pasukan Bawah Tanah Jokowi usai Kaitkan Gibran dengan Fufufafa
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan bahwa apapun hasil putusan PTUN nanti terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh KPU tidak akan mengubah putusan MK.
Menurut Otto, pasangan Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka tetap sah jika ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.
"Jadi saya tegaskan di sini, tidak ada lagi putusan gugatan pengadilan yang bisa membatalkan putusan MK," tutur Otto, Rabu (24/5/2024).
Tanggapan Prabowo soal Fufufafa
Di sisi lain, Presiden terpilih Prabowo Subianto bereaksi atas akun Kaskus Fufufafa yang menghinanya pada Pilpres 2014 lalu.
Diduga akun Kaskus Fufufafa ialah milik Gibran Rakabuming Raka saat ayahnya Joko Widodo (Jokowi) masih menjadi rival Prabowo Subianto di Pilpres 2014.
Namun demikian Gibran Rakabuming Raka menampik bahwa akun Kaskus tersebut merupakan miliknya.
Sementara itu Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad berkomentar terkait polemik akun Kaskus Fufufafa yang diduga menghina Prabowo Subianto.
Sufmi Dasco menyebut bahwa polemik tersebut tidak menjadi perhatian khusus partainya ataupun Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
“Jadi akun itu saja enggak dibahas apa-apa, bagaimana mau bikin keretakan?” ucap Sufmi Dasco Ahmad seperti dimuat Youtube Kompas.com pada Kamis (12/9/2024).
Dasco mengatakan bahwa Prabowo Subianto tidak pernah membahas akun Kaskus Fufufafa.
Sehingga katanya hal tersebut tidak perlu diperpanjang lagi apalagi menggiring opini ada keretakan antara Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto.
“Jadi yang begitu-begitu gak pernah dibahas-bahas. Jadi enggak usah ditulik keretakan dan sebagainya,” bebernya.
Sehingga menurutnya, Prabowo Subianto tidak pernah pusing dengan hal-hal seperti itu.
“Setahu saya Pak Prabowo enggak pernah pusing-pusing yang begitu,” jelasnya.
Sementara itu Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Fanta (Pemilih Muda) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yakni Arief Rosyid Hasan juga mengingatkan, bahwa Gibran Rakabuming Raka sudah membantah, bahwa soal akun Kaskus "Fufufafa" bukan miliknya.
Arief mengatakan, publik harus percaya bahwa akun tersebut bukan miliknya, seperti apa yang sampaikan oleh Gibran.
"Ya kan Mas Gibran sudah sampaikan kan, bahwa itu tidak benar ya. Ya kita kan mesti tabayyun ya. Jadi bangsa ini juga mesti lebih bijak. Apalagi para pengguna medsos dan lain-lain. Karena begitu Mas Gibran sudah bilang bukan, tentu ya kita harus juga percaya," ujar Arief di Markas TKN Fanta, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).
Kemudian Arief mengajak masyarakat untuk tidak berprasangka negatif soal akun yang disebut dimiliki oleh Gibran tersebut.
"Tidak boleh kita berprasangka negatif atau bahkan memfitnah. Karena kan sudah dijelaskan, toh juga kan Fufufafa sama sekali tidak ada kaitannya saya kira kalau kita lihat," tuturnya.
Dengan demikian, Arief pun meminta agar masyarakat berhenti menuding Gibran sebagai pemilik akun Fufufafa.
Lantas Arief mengingatkan, bahwa kontestasi Pilpres 2024 sudah selesai dan Gibran tidak terlibat dalam Pilkada 2024.
"Harus selalu bijak pakai medsos. Kita cerna berita yang positif. Saya kira persatuan Indonesia itu dimulai dari hal-hal kecil seperti itu. Yang saling menghargai, saling menghormati satu sama lain," pungkasnya.
Sebelumnya akun Fufufafa dicurigai milik Gibran Rakabuming Raka sebelum menjadi pejabat.
Akun tersebut kerap membagikan unggahan berisi hujatan terhadap Prabowo Subianto pada 2014, yang saat itu menjadi rival Jokowi pada Pilpres.
Satu di antaranya, akun tersebut mengomentari artikel berjudul 'Guru Ngaji Ini Melecehkan 20 Gadis'.
Akun Fufufafa kemudian memberi komentar 'Pasti pendukung Prabowo'.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Syngenta Indonesia Perkenalkan Benih Padi Hibrida Ningrat NK2133 |
![]() |
---|
Diam-diam Prabowo Subianto Sudah Dapat Data Lembaga Kotor di Indonesia |
![]() |
---|
Soal Kasus Wamenaker, Prabowo Subianto Mengaku Agak Malu |
![]() |
---|
TNI Turun Tangan Jaga Rel Kereta Agar Tak Diterobos Pendemo |
![]() |
---|
Pertahanan Polisi Disebut Jebol Saat Halau Demonstran di Tanah Abang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.