Kriminalitas

Sidang Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang Kembali Ditunda, KAI Pertanyakan Sikap JPU

Sidang Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang Kembali Ditunda, Kongres Advokat Indonesia Pertanyakan Sikap JPU

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Suasana sidang terdakwa Kusumayati di Pengadilan Negeri Karawang. 

Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Barat, Sukanda, SH, MH, dalam keterangannya menjelaskan bahwa proses mediasi yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa tidak berhasil. 

"Kami telah mengupayakan mediasi, namun syarat-syarat yang diajukan pelapor tidak dapat dipenuhi oleh pihak terdakwa. Oleh karena itu, sidang ini harus dilanjutkan sesuai dengan proses hukum yang berlaku," ungkap Sukanda. 

Sukanda juga menekankan pentingnya memastikan bahwa masyarakat memahami duduk perkara ini secara jelas, agar tidak terjadi spekulasi yang salah terkait hubungan antara ibu dan anak dalam kasus ini. 

"Jangan sampai ada kesalahpahaman di masyarakat yang memandang ini sebagai konflik keluarga semata. Ini adalah perkara pidana pemalsuan surat, bukan sekadar persoalan antara ibu dan anak," tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum lainnya, Rika Fitrianirmala, SH, menambahkan bahwa kasus ini tidak hanya soal hubungan sosiologis ibu dan anak, tetapi lebih kepada fakta hukum yang telah terbukti dalam persidangan

Sidang tuntutan terhadap Kusumayati dipastikan akan berlangsung pekan depan, dan JPU optimis bahwa proses ini tidak akan ditunda lagi. 

JPU Diminta Masukkan Pembatalan Akta Perubahan Saham

Sidang tuntutan kasus anak gugat ibu kandung gegara pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati ditunda pada Rabu (25/9/2024) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pihaknya belum siap dengan tuntutan.

Aktivis hukum Karawang menilai penundaan merupakan pilihan yang tepat untuk mengukur kesesuaian sanksi hukum yang akan diterima terdakwa.

Aktivis hukum Karawang A Bajduri menilai, penundaan agenda sidang tuntutan tersebut, merupakan hal yang wajar karena JPU perlu pertimbangan yang matang untuk menyampaikan tuntutan di persidangan.

"Iya ini hal yang wajar saya kira, karena saya ikuti perjalanan kasus ibu dan anak ini dinamikanya luar biasa. Tapi saya yakin apa yang dilakukan JPU adalah langkah yang tepat," kata Abad dalam keterangan pada Kamis (26/9/2024).

Dijelaskan Abad, pihaknya meyakini tuntutan jaksa akan sesuai dengan hasil persidangan, dimana terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW), sesuai dengan pasal 263 KUHP.

Baca juga: Viral Kapolda Jateng Ngeles Waktu Disalami Andika Perkasa, Pj Gubernur Jateng Jadi Ikut-ikutan

Baca juga: Kaesang Bikin Sensasi Pakai Rompi Putra Mulyono, Fedi Nuril: Sempat Nebeng Berapa Kali?

"Hasil persidangan kan jelas, pasal 263 jaksa dalam persidangan juga sudah mengungkap fakta-fakta dan barang bukti forensiknya," ucap Abad.

Oleh karena itu, Abad meyakini bahwa JPU akan tetap pada pendiriannya sesuai fakta hukum, dimana tuntutan sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved