Viral Media Sosial
Tembok Pembatas Dibobol Lagi, Tiga Bocah di Bekasi Nyaris Tewas Tertemper Kereta Api, Ini Videonya
Tembok Pembatas Dibobol Lagi, Tiga Bocah di Bekasi Nyaris Tewas Tertemper Kereta Api, Ini Videonya
Menurut keterangan Ixfan, peristiwa tersebut terjadi di jalur hulu Km 88+700 pada petak jalan Cikampek-Tanjung Rasa, wilayah Daop 3 Cirebon.
"Empat korban yang tidak dikenal tertemper KA Fajar Utama Solo dengan rute Pasar Senen-Solo," katanya dalam keterangan pada Senin (23/9/2024).
Dia menjelaskan, masinis telah membunyikan klakson berkali-kali untuk memperingatkan warga yang berada di rel, peringatan tersebut tidak dihiraukan.
Kecelakaan ini menyebabkan keterlambatan kereta selama 14 menit karena kereta sempat berhenti di stasiun untuk pengecekan.
Baca juga: Rhoma Irama Keras ke Habib Rizieq Soal Pasukan Berani Mati Jokowi: Baalwi Hentikan Rencana Anda Ini
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Nyanyikan Lagu Fufufafa, Ribuan Jemaahnya Ikut Berdendang, Ini Liriknya
Ixfan juga mengingatkan masyarakat akan larangan beraktivitas di atas rel, yang diatur dalam Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"KAI mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama," katanya.
Empat warga tewas seketika akibat tertabrak Kereta Api (KA) Fajar Utama secara bersamaan di KM 88, Dusun Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, pada Minggu (22/9/2024).
Tiga korban berniat menyebrangi rel KA seteleh berolahraga dibantu satu korban lainnya yang baru pulang dari sawah.
Korban bernama Anita Andini (37), Muhammad Al Ikhsan (7), dan Ted Alfarizhi yang merupakan warga Kampung Sukaati Timur, Desa Jomin Timur.
Satu korban lainnya adalah Sahaman (63), warga Dusun Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru.
Kapolsek Kotabaru, Iptu Suherlan mengatakan, kejadian empat warga tewas tertabrak kereta itu pada Minggu (22/9/2024) pukul 07.00 WIB.
Untuk kronologisnya saat itu ketiga korban (Anita, Ikhsan dan Ted) selesai melaksanakan olahraga pagi di Perum Arwiga.
Kemudian berniat untuk menyebrang perlintasan rel kereta api dibantu oleh Sahaman yang selesai dari sawah.
Ketika korban akan menyebrang terdapat kereta dari arah Cirebon menuju Jakarta, begitu kereta tersebut melintas.
Ke empat korban langsung menyebrang, namun ternyata dari jalur satunya terdapat juga kereta Fajar Utama dari arah Jakarta menuju Cirebon.
"Keempat orang tersebut tidak dapat menghindar dan langsung tertabrak," katanya.
Menurut Suherlan, ketiga korban tergeletak di sekitar lokasi kejadian dan satu orang lagi atas nama Ted tersangkut di bagian depan kereta sampai ke stasiun Tanjungrasa Desa Tanjung Rasa Kidul, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
PT KAI Tutup Empat Perlintasan KA Liar di Parungpanjang dan Cikampek Dalam Sepekan
Banyaknya korban di perlintasan KA Liar, PT KAI pun mengambil sikap.
PT KAI Daop 1 Jakarta menutup 4 perlintasan liar dalam sepekan.
Penutupan perlintasan KA liar diungkapkan Ixfan Hendriwintoko bertujuan untuk mencegah kecelakaan antara pengguna jalan dengan kereta api terjadi pada Jalan Perlintasan Langsung (JPL) liar atau tanpa izin.
Mengacu pada Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94, dinyatakan bahwa, “ (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”
Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.
Menteri bertanggung jawab untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
"Peran pemerintah, baik pusat maupun daerah, sangat diperlukan untuk mengurangi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat perlintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup perlintasan liar yang menjadi tanggung jawabnya, karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan bersama."
Dalam upaya peningkatan keselamatan perlintasan sebidang jalur KA, KAI Daop 1 Jakarta berperan aktif sesuai dengan PM 94 Tahun 2018.
Dalam satu pekan ini, KAI telah berhasil menutup empat perlintasan liar atau tanpa izin, yaitu sebagai berikut:
Penutupan JPL liar pada tanggal 8 Agustus 2024 :
1. KM 37+5/6 petak jalan Cicayur - Parungpanjang.
2. KM 37+6/7 petak jalan Cicayur - Parungpanjang.
Penutupan JPL liar pada 12 Agustus 2024 :
1. KM 85+2/3 petak jalan Cikampek - Cibungur.
2. KM 85+4/5 petak jalan Cikampek - Cibungur.
Penutupan perlintasan liar ini merupakan bagian dari komitmen KAI untuk meningkatkan keselamatan operasional dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang berada di sekitar jalur kereta api.
Selain itu, KAI juga terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang.
KAI Daop 1 Jakarta berharap bahwa dengan ditutupnya perlintasan-perlintasan liar ini, risiko kecelakaan dapat diminimalisir sehingga perjalanan kereta api semakin aman dan lancar.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI di 121 atau melalui media sosial resmi KAI.
Banyak Makan Korban, Perlintasan KA JPL 95 Cisauk Tangerang Resmi Ditutup Hari ini
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mendukung langkah Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 jakarta dalam melakukan penutupan JPL 95 Cisauk yang akan dilakukan pada hari Sabtu (27/7/2024).
Merujuk pada UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pasal 91 ayat 1 menyatakan bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan harus dibuat tidak sebidang.
Selain itu, pada ayat 2 menyebutkan pengecualian terhadap ketentuan ini hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api serta lalu lintas jalan.
"Sesuai dengan PM 94 Tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang, pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan kelas jalan," kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko, Sabtu (27/7/2024).

Menurut Ixfan, berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan beberapa kali oleh Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jakarta, yang dihadiri oleh PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Kepolisian Sektor Cisauk, dan instansi terkait lainnya, diputuskan bahwa dengan dioperasionalkannya Fly Over Cisauk mulai 29 Desember 2023, Jalan Perlintasan Langsung (JPL) No. 95 yang berada di emplasemen Stasiun Cisauk akan dinonaktifkan.
Baca juga: Ngaku Ada Pacar, Verrell Bramasta Datang Sendiri ke Pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid
Baca juga: Tewaskan Wanita Cantik Asal Medan saat Sedot Lemak, Klinik Kecantikan WJS di Depok Tertutup Rapat
Mengingat setiap kejadian atau insiden di perlintasan antara kereta api dengan pengguna jalan tidak hanya menimbulkan korban material tetapi juga korban jiwa, mulai dari luka berat hingga meninggal dunia.
Hal ini terjadi karena rendahnya disiplin berlalu lintas dan semakin banyaknya perlintasan liar tanpa izin.
"Kami berharap semua stakeholder, baik yang terkait langsung maupun tidak langsung, ikut berpartisipasi dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang jalur KA, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan hal tersebut. Sesuai dengan pasal 173 dalam UU No. 23 Tahun 2007, masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian," pungkas Ixfan.
Heboh Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis Muda, Mahar Rp 3 Miliar Ternyata Fiktif |
![]() |
---|
Viral Prajurit TNI Ringkus Komplotan Begal di Tol Kebon Jeruk, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Chef Devina Hermawan Tegur Bisnis Keluarga Syahrini Soal Foto Dimsum Tanpa Izin |
![]() |
---|
Klarifikasi Soal Menu MBG Berisi Kentang Rebus, Wortel Kukus dan Pangsit Goreng di Depok |
![]() |
---|
Jangan Puas Karena Viral, Tokoh Muda Tangsel Ajak Leony Vitria Duduk Bersama Cari Solusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.