Pilkada Jakarta
Sering Diremehkan, Ketua KPU Jakpus Ingatkan Anak-anak Dilarang Ikut Kampanye Pilkada 2024
Sahat Dohar Manullang mengingatkan kembali bahwa anak dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye Pilkada Jakarta tahun 2024.
Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum/KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang mengingatkan kembali bahwa anak dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye Pilkada Jakarta 2024.
Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tim kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.
Di dalamnya hak pilih diatur dalam Pasal 1 angka 34 dimana pemilih yaitu berusia 17 tahun, menikah dan atau sudah pernah menikah.
Sedangkan anak di bawah usia 17 tahun tidak boleh ikut serta dalam kegiatan kampanye.
Kampanye pun dilarang dilakukan di tempat pendidikan.
Baca juga: Masa Kampanye Pilkada Dimulai, Bawaslu Kabupaten Bekasi Tegas Tindak Semua Bentuk Pelanggaran Pemilu
"Peserta kampanye kan harus orang yang kategorinya punya hak pilih," ucapnya, Jumat (27/9/2024).
Sahat menerangkan bahwa di Jakarta sendiri pelanggaran pelibatan anak dalam kampanye minim karena kesadaran akan aturan yang sudah tinggi dibandingkan dengan di daerah-daerah.
Adapun pelibatan anak dalam kampanye sendiri kerap membuat dilema jika tidak ditemukan alat-alat bukti ajakan.
Namun pihaknya berharap agar aturan-aturan kampanye dapat ditaati para peserta Pilkada DKI Jakarta.
Selain anak, aturan lain semasa kampanye yang kerap dianggap remeh antara lain pemasangan alat peraga atau penyebaran bahan kampanye.
"Letaknya kan tidak boleh sembarang. Ada tempat-tempat yang dilarang seperti rumah ibadah, tempat pendidikan, kantor pemerintahan hingga taman," katanya.
Pelanggaran tersebut mengarah pada pelanggaran administrasi.
Ada pula jenis pelanggaran yang mengarah pada pidana. Sahat mencontohkan saat kampanye tidak boleh menjanjikan atau memberi atau berkampanye di tempat pendidikan dan kampanye melibatkan anak-anak.
Larangan Selama Kampanye Pilkada 2024
Larangan dan aturan kampanye Pilkada 2024 tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sedangkan jadwal dan tahap Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 diatur melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
1.Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945
2. Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
3. Melakukan kampanye dengan hasutan, fitnah, adu domba, kekerasan, mengganggu ketertiban umum, serta merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye
4. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah, serta berlokasi di tempat ibadah dan pendidikan kecuali perguruan tinggi dengan aturan tertentu
Baca juga: Ridwan Kamil Perkenalkan Diri ke Warga Pancoran Jaksel, Sambil Tawari Mau Dimodalin Dagang
5. Mengadakan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau konvoi kendaraan di jalan raya
6. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota
7. Kampanye melibatkan pejabat badan usaha milik negara/daerah, aparatur sipil negara, polisi, TNI, dan kepala desa atau lurah beserta perangkatnya
8. Menempel bahan kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau layanan kesehatan, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, jalan protokol/bebas hambatan, sarana publik, serta taman dan pepohonan
9. Tim kampanye dilarang menjanjikan/memberikan yang atau materi lain untuk memengaruhi pemilih.
Jadwal Kampanye Pilkada 2024
1.Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan: 25 September 2024 - 23 November 2024
2. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik: 10 November 2024 - 23 November 2024
3. Masa Tenang: 24 November 2024 - 26 November 2024.
*) Untuk jadwal dan tahap Pilkada 2024 dapat diunduh di sini.
Metode Kampanye Pilkada 2024
1.Pertemuan terbatas;
2. Pertemuan tatap muka dan dialog;
3. Debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan calon;
4. Penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
5. Pemasangan alat peraga;
6. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau
7. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
*) Untuk daftar aturan pada setiap metode kampanye Pilkada 2024 dapat diunduh di sini.
| KPUD Berhasil Efisiensi di Pilkada Jakarta, Kembalikan Sisa Dana Hibah Rp 448 Miliar ke Pemprov |
|
|---|
| Khoirudin Ungkap Pelantikan Pramono dan Rano Antara 18-20 Februari |
|
|---|
| Pejabat Baru di Lingkungan Pemprov DKI akan Dilantik Setelah Pramono-Rano Karno |
|
|---|
| DPRD DKI Umumkan Pramono Anung-Rano Karno Jadi Gubernur 2025-2030 |
|
|---|
| Pramono Anung Ditemani Istri dan Anak Kedua akan Hadiri di Penetapan Gubernur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Pendukung-Heri-Koswara-dan-Sholihin-kampanye-damai.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.