Berita Video

VIDEO 1 dari 22 Orang Positif Obat Keras di Kasus 7 Jenazah Kali Bekasi

Polisi menyebut satu dari 22 orang yang diamankan sebelum terjadinya 7 remaja tewas mengambang di Kali Bekasi positif konsumsi obat-obatan daftar G

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menyebut satu dari 22 orang yang diamankan sebelum terjadinya tujuh remaja tewas mengambang di Kali Bekasi positif konsumsi obat-obatan daftar G.

Adapun obat daftar G atau obat berbahaya tersebut antara lain tramadol.

"Satu orang positif urinnya mengandung zat yang termasuk dalam obat-obatan daftar G," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (25/9/2024).

Obat keras itu sesungguhnya digunakan guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan. 

Hal ini tercantum dalam Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan.

Lebih lanjut, Ade Ary menuturkan bahwa sisanya yang diamankan itu sudah dilakukan tes urin.

"Semuanya sudah dilakukan pemeriksaan urin," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut. 

Ia menegaskan bahwa satu orang yang positif menggunakan obat keras bukan termasuk dalam tiga tersangka atas dugaan membawa senjata tajam (sajam).

Baca juga: Seorang Wanita di Makassar Nekat Parang Ibu Kandung Karena Kesal Ditegur

"Bukan, bukan dari yang 3 tersangka yang senjata tajam ya, bukan," tutur dia.

"Untuk yang 3 itu dilakukan tindakan penahanan dengan persangkaan Pasal 2 ya Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," sambungnya.

Sedangkan sisanya sudah dipulangkan. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved