Pembunuhan

Tamara Tyasmara Bersyukur JPU Tuntut Hukuman Mati Yudha Arfandi: Itu Sudah Setimpal !

Ayah Yudha Arfani melontarkan kata lebay atau belebihan kepada JPU karena merasa tidak puas anaknya dituntut hukuman mati

wartakotalive.com, Ramadhan L Q
ayah Yudha, Budi Ahmad menilai tuntutan JPU terhadap anaknya lebay atau berlebihan. Bagaimana tanggapan Tamara Tyasmara ? 

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Yudha Arfandi hukuman mati.

JPU menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.

"Ada unsur pasal 340 KUHP, perlakuan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban," kata Jaksa dalam persidangan.

Baca juga: Sedih, Tamara Tyasmara Menangis Lihat Ulang Rekaman CCTV Detik-detik Dante Tenggelam di Kolam Renang

"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," lanjutnya.

Diketahui Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu ibunda Yudha Arfandi langsung meninggalkan ruang sidang.

Terlihat ibunda Yudha menutupi mukanya diduga karena menangis setelah anaknya dituntut hukuman mati oleh Jaksa. (*) 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini


 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved