Kriminalitas

Pernah Tersiram Air Keras hingga Buta Bikin Pelaku Tawuran Ini Menyimpan Dendam Amarah

Bak tidak memiliki perasaan bersalah, salah satu pelaku tawuran berinisial ISE (23) nampak santai kala polisi membawanya ke hadapan awak media.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Pelaku ISE (23) (kanan) dendam karena pernah jadi korban penyiraman air keras saat tawuran 2023 lalu. 

Mereka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 351, serta Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.

Menurut Syahduddi, hukuman itu diberikan lantaran para tersangka melawan petugas pada saat bertugas secara sah sehingga mengalami luka dan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved