Cerita Kesaksian Masinis KA Fajar Utama Solo Sebelum 4 Orang Tewas Tersambar KA di Karawang

Cerita Kesaksian Masinis KA Fajar Utama Solo Sebelum 4 Orang Tewas Tersambar KA di Karawang

Editor: Joanita Ary
Wartakotalivecom
Beginilah detik-detik 4 Orang Tewas Tertabrak KA di Karawang, 1 Bocah Terseret ke Subang 

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta -- Empat orang warga tewas tertabrak kereta api (KA) Fajar Utama Solo Jurusan Pasarsenen-Solo di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

PT KAI Daop 3 Cirebon memberikan kesaksian bahwa masinis yang mengemudikan kereta api tersebut, sudah berulang kali membunyikan suara peringatan atau klakson sebelum insiden terjadi.

Informasi ini disampaikan oleh Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul pada hari Minggu (22/9/2024).

"Pada kejadian tersebut kereta api Fajar Utama Solo dari arah Jakarta sudah membunyikan suling lokomotif berulang kali dan kemudian waktu yang berdekatan dari jalur hilir melintas kereta api Kertajaya Jurusan Surabaya-Pasarsenen dari arah Tanjungrasa namun warga tidak berpindah sehingga temperan tidak terhindarkan," kata Rokhmad

Atas kejadian ini Rokhmad pun menyayangkan insiden ini bisa terjadi.

Baca juga: Beginilah detik-detik 4 Orang Tewas Tertabrak KA di Karawang, 1 Bocah Terseret Sampai ke Subang

Menurutnya karena seharusnya masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar jalur kereta api termasuk bermain dan berjalan kaki karena sangat membahayakan serta menghindari insiden dengan kereta api yang melintas.

Hal ini tertuang dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Jalur kereta api, merupakan jalur yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga masyarakat dilarang beraktivitas apapun di sekitarnya," terangnya.

Selain itu ia juga mengatakan, dengan karakteristik jalur yang khusus bagi perjalanan KA, maka jalur KA tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan KA.

Oleh sebab itu maka tidak boleh ada orang pun yang sengaja berada di lintasan Ka, karena sangat membahayakan.

Rokhmad juga menjelaskan, siapapun yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api dapat dijerat atas tindakan pidana dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved