Artis Cerai

Resmi Jadi Janda, Ini Jumlah Nafkah yang Diterima Nisya Ahmad Setelah Cerai dengan Andika Rosadi

Perceraian dengan Andika Rosadi ini terjadi setelah Nisya Ahmad dilantik menjadi anggota DPRD Jawa Barat. Nisya Ahmad kini menyandang status janda.

Warta Kota/Arie Puji
Perceraian dengan Andika Rosadi ini terjadi setelah Nisya Ahmad dilantik menjadi anggota DPRD Jawa Barat. Nisya Ahmad kini menyandang status janda. Pemain sinetron Nisya Ahmad, adik Raffi Ahmad, di Kantor RANS, kawasan BSD, Tangerang Selatan, Kamis (1/2/2024) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Biduk perkawinan Nisya Ahmad dan Andika Rosadi yang sudah berjalan selama 15 tahun dinyatakan berakhir.

Pernikahan Nisya Ahmad dan Andika Rosadi dinyatakan berakhir dengan perceraian, Kamis (19/9/2024).

Perceraian dengan Andika Rosadi ini terjadi setelah Nisya Ahmad dilantik menjadi anggota DPRD Jawa Barat.

Baca juga: Cerai Setelah 15 Tahun Menikah, Ini Jumlah Nafkah yang Diterima Nisya Ahmad dari Andika Rosadi

Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan membacakan putusan cerai Nisya Ahmad adik Raffi Ahmad dan Andika Rosadi, Kamis pagi.

Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Nisya Ahmad.

Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, menyatakan, putusan tersebut menandai pernikahan Nisya Ahmad dan Andika Rosadi berakhir dengan perceraian.

Baca juga: Cerai dengan Andika Rosadi, Nisya Ahmad Adik Raffi Ahmad Dapat Hak Asuh 3 Anaknya

Hakim juga memberikan hak asuh anak ke Nisya Ahmad.

"Pihak penggugat (Nisya Ahmad) tidak boleh melarang tergugat (Andika Rosadi) memberikan kasih-sayang ke anak-anaknya," ucap Taslimah.

Andika Rosadi juga diwajibkan memberikan nafkah iddah kepada Nisya Ahmad, serta biaya kebutuhan anak-anaknya.

Baca juga: Nisya Ahmad Adik Raffi Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jawa Barat Usai Gantikan Posisi Orang Lain

Sesuai putusan pengadilan, Nisya Ahmad akan mendapatkan nafkah dari Andika Rosadi diluar biaya hidup untuk ketiga anaknya.

"Nafkah iddah Rp 20 juta dan nafkah anak sejumlah Rp 30 juta per bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak dewasa dan mandiri," kata Taslimah.

Nisya Ahmad dan Andika Rosadi sempat memasukkan beberapa poin gugatan lain, yakni aset berupa rumah dan mobil, namun tidak dikabulkan majelis hakim.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved