Wartawan Balai Kota DKI Jakarta Gelar Diskusi, PLN UID Jaya: Ada 4 Modus Pencurian Listrik

Koordinatoriat Wartawan Balai Kota DKI Jakarta mengadakan diskusi dengan topik “Tingkatkan Keamanan Listrik, Cegah Kebakaran di Jakarta”

Editor: Lucky Oktaviano
Anniza Meina Purbowati
Senior Manager Bidang Distribusi PLN UID Jakarta Raya Erwin Gunawan menjelaskan ada 4 modus pencurian listrik yang sering terjadi di Jakarta, Rabu (18/9/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Koordinatoriat Wartawan Balai Kota DKI Jakarta mengadakan diskusi dengan topik “Tingkatkan Keamanan Listrik, Cegah Kebakaran di Jakarta” di Press Room Balai Kota Jakarta Rabu (18/9/2024). 

Acara tersebut menghadirkan Lasiran selaku GM PLN UID Jakarta Raya, anggota DPRD DKI Jakarta Mujiyono, Kepala BPBD DKI Isnawa Adji, dan Ketua Umum AKLI Jakarta Tirtamarta S. 

Selanjutnya Senior Manager Bidang Distribusi PLN UID Jakarta Raya Erwin Gunawan menjelaskan ada 4 modus pencurian listrik yang sering terjadi di Jakarta. 

Keempat jenis pelanggaran tersebut dijelaskan dalam Peraturan Direksi Nomor 028 Tahun 2023 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik. 

“Kasus pencurian listrik di DKI Jakarta ya modusnya itu bermacam-macam,” jelas Erwin ketika ditemui Rabu. 

Dia mengungkapkan ada 4 pelanggaran yang diantaranya Pelanggaran 1 (P1) berupa pelanggaran yang mempengaruhi pembatas daya.

“Itu biasanya mempengaruhi pembatas daya, tadikan ada MCB yang ditampilkan. Itu biasanya diurek-urek, dicoret-coret atau dirusak sehingga nilai nominal batas arusnya tidak sesuai dengan daya kontrak,” jelas Erwin. 

Selanjutnya pelanggaran 2 (P2) yaitu memengaruhi penggunaan energi di mana modusnya juga bermacam-macam seperti merusak kwh meter. 

“Ada yang bolongin kabel meter, ada yang menjumper,” ungkapnya. 

Kemudian Pelanggaran 3 (P3) mempengaruhi batas daya dan ukuran energi.

“Kayak sudah menjadi pelanggan PLN terkontrak tapi ada sambung langsung, tidak melalui kwh meter tidak melalui batas daya,” ujar Erwin. 

Terakhir Pelanggaran 4 (P4) sambungan liar di mana pengguna tidak membayar atau mendaftarkan penggunaan listrik tersebut ke PLN. 

Erwin mengungkapkan bahwa di Jakarta pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah pada Pelanggaran 3 (P3). (Anniza Meina Purbowati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved