Berita Nasional
Monitoring Self-Assessment Dinilai Hadi Purnomo Jadi Solusi Optimalisasi Penerimaan Perpajakan
Monitoring Self-Assessment Dinilai Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Purnomo Jadi Solusi Optimalisasi Penerimaan Perpajakan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Lewat berbagai kebijakan dan insentif perpajakan, Pemerintah Indonesia berupaya meningkatkan perekonomian nasional.
Namun, beragam tantangan harus dihadapi untuk mewujudkan tujuan tersebut, salah satunya adalah penyelenggaraan sistem perpajakan yang efektif dan transparan.
Solusi yang dapat mengatasi tantangan ini diungkapkan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Periode 2001-2006 Hadi Purnomo adalah penerapan monitoring self-assessment.
Sistem perpajakan tersebut dijelaskannya mengandalkan kejujuran Wajib Pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan jelas.
“Monitoring self-assessment adalah kunci untuk mengatasi tantangan perpajakan. Sistem ini memastikan bahwa seluruh transaksi keuangan dan non- keuangan Wajib Pajak dilaporkan dengan benar, lengkap, dan jelas," ungkap Hadi pada Kamis (19/9/2024).
"Saya meyakini sistem ini berguna untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan penerimaan perpajakan," jelasnya.
Fungsi Monitoring Self-Assessment
Monitoring self-assessment berfungsi sebagai instrumen pengumpul data dan informasi yang membentuk Big Data Perpajakan.
Sistem ini memetakan penerimaan perpajakan secara komprehensif, mencakup pendapatan legal maupun ilegal, dan juga dapat memetakan penggunaan uang atau harta dalam tiga sektor utama: konsumsi, investasi, dan tabungan.
"Monitoring self-assessment menjadikan setiap SPT Wajib Pajak teridentifikasi, sehingga tidak ada yang bisa disembunyikan. Ini merupakan alat yang efektif untuk optimalisasi penerimaan perpajakan," jelas Hadi.
Penghindaran Pajak dan Digitalisasi Transparansi Penghindaran pajak dapat diminimalisasi dengan monitoring self-assessment, yang mengintegrasikan seluruh data dalam satu system yang berbasis link and match.
Sistem ini memetakan penerimaan perpajakan yang akurat dan menyeluruh. "Dengan digitalisasi, kita bisa menghapus penghindaran pajak secara signifikan," kata Hadi.
Sistem ini juga bertujuan untuk mengintegrasikan data Wajib Pajak dalam satu sistem yang mudah diakses dan dipantau, sehingga dapat mencegah korupsi.
"Semua pihak baik pemerintah pusat/daerah, lembaga, swasta dan pihak-pihak lain wajib untuk membuka dan terhubung ke dalam sistem penerimaan perpajakan, baik data yang bersifat rahasia maupun non rahasia dan data finansial maupun non finansial, sehingga menciptakan transparansi dan pencegahan korupsi," ujar Hadi yang juga merupakan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI Periode 2009-2014.
Landasan Hukum Monitoring Self-Assessment
| Advance Digitals Perdana Adakan Cooking Class, Pengalaman Memasak Modern dengan Teknologi Canggih |
|
|---|
| Arahan Prabowo, Menteri PPPA Luncurkan Program RBI di Kota Depok |
|
|---|
| DPR Usul Transaksi Batu Bara Pakai Rupiah, Dorong Ketahanan Energi Nasional |
|
|---|
| Waspadai Demo Disusupi Anarko, Ketua Gerakan Santri Madura: Sebar Hoaks dan Anarkis |
|
|---|
| Tenangkan Masyarakat soal Uang Negara Menipis, Purbaya Sebut Kas Negara Masih Berlimpah! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Direktur-Jenderal-Pajak-Kementerian-Keuangan-Periode-2001-2006-Hadi-Purnomo.jpg)