Kabar Artis

Setelah Atta Halilintar, Giliran Ria Ricis dan Teuku Ryan Bakal Dimintai Keterangan Soal Nikah Siri

Atta Halilintar laporkan akun WO ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dalam tuduhan menikah siri dengan Ria Ricis.

|
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive/Arie Puji Waluyo
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah laporkan akun medsos yang sudah fitnah soal pernikahan siri dengan Ria Ricis ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan terus melakukan pendalaman atas laporan yang dibuat Atta Halilintar, terkait dugaan fitnah dan berita bohong perihal nikah siri dengan Ria Ricis.

Plh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan bahwa penyidik sudah memeriksa Atta Halilintar.

Pemeriksaan terhadap Atta Halilintar bertujuan untuk mendalami laporannya atas kasus fitnah atau berita bohong soal menikah siri dengan Ria Ricis.

"Saudara AM (Attamimi Halilintar) sudah diperiksa penyidik. Setelahnya, polisi akan terus melakukan pendalaman penyidikan dan memeriksa saksi lain," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Baca juga: Keluarga Cuek Soal Isu Ria Ricis Nikah Siri dengan Atta Halilintar, Ini Alasannya

Baca juga: Ria Ricis Tidak Tertarik Menetap di Mesir, Oki Setiana Dewi Ungkap Alasannya

Baca juga: Belum Menikah Lagi Usai Bercerai dengan Ria Ricis, Teuku Ryan: Pacar Saja Belum Ada

Nurma menerangkan bahwa ke depannya penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi, sebelum memanggil terlapor yakni pemilik akun WO untuk diperiksa.

"Saksi RR (Ria Ricis) dan mantan suaminya (Teuku Ryan) akan kami jadwalkan untuk dipanggil dan diperiksa," terang Nurma Dewi.

Nurma Dewi menuturkan bahwa pemanggilan Ria Ricis untuk mencari tahu kebenaran atas kabar bohong perihal menikah siri dengan Atta Halilintar yang diungkap akun WO dalam konten tiktoknya.

BERITA VIDEO: Nikita Mirzani Yakin Orang yang Dilaporkannya Akan Masuk Penjara

"Kan disebutkan menikah siri dengan RR. Jadi ya RR dan mantan suaminya akan diperiksa," ungkapnya.

Pemanggilan Ria Ricis dan Teuku Ryan pun masih dijadwalkan penyidik.

Namun, Nurma Dewi belum mendapatkan kabar kapan mereka akan diperiksa atas laporan yang dibuat Atta Halilintar.

"Tunggu saja nanti akan kami infokan," ujar Nurma Dewi. 

Diberitakan sebelumnya, Atta Halilintar membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2024) malam untuk melaporkan akun WO.

Atta laporkan akun WO atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dalam tuduhan menikah siri dengan Ria Ricis.

Akun WO yang dilaporkan Atta Halilintar dijerat dengan pasal 27 A jo 45 UU ITE dengan ancaman hukumannya enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar. (ARI).

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved