Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek Setahun, Ada Apa? MAKI Curiga Ada Saling Sandera Kasus

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhitung sudah mandek selama hampir satu tahun lamanya. 

|
Editor: Desy Selviany
Istimewa
Polda Metro Jaya merespon soal pernyataan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penyerahan uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. 

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.

Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.

Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Selain itu, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus tersebut.

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved