Berita Video
VIDEO Terungkap! Pasutri Jadi Penadah Curanmor Hingga Jual Ribuan Motor ke Sumatera
Polisi mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Polres Tangerang Selatan, Sabtu (7/9/2024).
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Fredderix Luttex
WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Polisi mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Polres Tangerang Selatan, Sabtu (7/9/2024).
Dalam kasus ini terdapat 10 orang tersangka, dua diantaranya adalah perempuan. Para tersangka yaitu berinisial RAS (26), N (21), YS (22), SM (23), S (31) dan I (31) yang berperan sebagai pelaku utama pencurian.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang mengatakan jika otak dari kasus ini merupakan sepasang suami istri YAS (22) dan SA yang beperan sebagai penadah, serta Z (39) dan PY yang berperan membantu operasional aksi penjualan.
"Dari informasi masyarakat ini, kami mengamankan pasangan suami istri berinisial YAS (22) dan SA (24) sebagai penadah," ucap Victor Inkiriwang di Polres Kota Tangerang Selatan, Serpong, Tangsel, Sabtu (7/9/2024).
Berdasarkan pengakuan penadah, ia sudah mengirim kendaraan roda dua sebanyak 1.000 unit. Motor hasil curian di jual di wilayah Sumatera.
Adapun, motor hasil curian dijual dengan harga bervariatif mulai dari Rp4 juta hingga Rp5 juta tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah.
Baca juga: VIDEO Tina Toon Diteror Pinjol Gara-gara Pasang Nomor Telepon di Spanduk Kampanye
“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan telah melakukan 100 kali pengiriman kendaraan bermotor ke berbagai wilayah khususnya Sumatera. Satu kali pengiriman minimal itu 10 kendaraan bermotor roda dua,” ucap Victor.
Kekinian, Polisi telah menyita barang bukti berupa 16 unit motor, senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir peluru, 1 butir selongsing peluru, 3 kunci letter T, 1 kunci duplikat berikut kunci magnet.
Baca juga: VIDEO Diduga karena Kabel Listrik Meledak, 2 Rumah dan Kos-kosan Ludes Terbakar
Para tersangka kini ditahan di Polres Tangerang Selatan dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 junto Pasal 363 KUHP junto Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP junto Pasal 55 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkasnya. (m30)
Kasus Curanmor
tangkap pelaku curanmor
Sindikat Curanmor Lampung
kelompok curanmor
otak komplotan curanmor
Pasutri Curanmor
curanmor
pengungkapan kasus curanmor
sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
| VIDEO Masih Buron, Ini Tampang Ketua PP Tangsel dalam Kasus Kekerasan di RSU |
|
|---|
| VIDEO Zulhas Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Ibrahim Suami Najwa Shihab |
|
|---|
| VIDEO Sikap Romantis Ibrahim Sjarief yang Buat Najwa Shihab Bucin |
|
|---|
| VIDEO Ibrahim Sjarief Assegaf, Sosok Pendamping Setia Najwa Shihab dalam Hidup dan Karier |
|
|---|
| VIDEO Anies dan Ahok Melayat ke Rumah Duka Ibrahim Suami Najwa Shihab |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.