Berita Video

VIDEO Terungkap! Pasutri Jadi Penadah Curanmor Hingga Jual Ribuan Motor ke Sumatera

Polisi mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Polres Tangerang Selatan, Sabtu (7/9/2024).

WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Polisi mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Polres Tangerang Selatan, Sabtu (7/9/2024).

Dalam kasus ini terdapat 10 orang tersangka, dua diantaranya adalah perempuan. Para tersangka yaitu berinisial RAS (26), N (21), YS (22), SM (23), S (31) dan I (31) yang berperan sebagai pelaku utama pencurian.

Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang mengatakan jika otak dari kasus ini merupakan sepasang suami istri YAS (22) dan SA yang beperan sebagai penadah, serta Z (39) dan PY yang berperan membantu operasional aksi penjualan.

"Dari informasi masyarakat ini, kami mengamankan pasangan suami istri berinisial YAS (22) dan SA (24) sebagai penadah," ucap Victor Inkiriwang di Polres Kota Tangerang Selatan, Serpong, Tangsel, Sabtu (7/9/2024).

Berdasarkan pengakuan penadah, ia sudah mengirim kendaraan roda dua sebanyak 1.000 unit. Motor hasil curian di jual di wilayah Sumatera.

Adapun, motor hasil curian dijual dengan harga bervariatif mulai dari Rp4 juta hingga Rp5 juta tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah.

Baca juga: VIDEO Tina Toon Diteror Pinjol Gara-gara Pasang Nomor Telepon di Spanduk Kampanye

“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan telah melakukan 100 kali pengiriman kendaraan bermotor ke berbagai wilayah khususnya Sumatera. Satu kali pengiriman minimal itu 10 kendaraan bermotor roda dua,” ucap Victor.

Kekinian, Polisi telah menyita barang bukti berupa 16 unit motor, senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir peluru, 1 butir selongsing peluru, 3 kunci letter T, 1 kunci duplikat berikut kunci magnet.

Baca juga: VIDEO Diduga karena Kabel Listrik Meledak, 2 Rumah dan Kos-kosan Ludes Terbakar

Para tersangka kini ditahan di Polres Tangerang Selatan dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 junto Pasal 363 KUHP junto Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP junto Pasal 55 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkasnya. (m30)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved