Berita Jakarta

Kombes Syahduddi Gertak Ormas yang Suka Palak Pedagang Kecil: Tak Ada Ruang untuk Jadi Preman

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi gertak ormas yang suak minta duit ke pedagang kecil. Jika bandel, bakal disikat.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
warta kota/nuril yatul
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, minta ormas yang ada untuk jangan sombong dan memalak pedagang kecil. Jika bandel, dia janji menyikatnya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Buntut aksi pengeroyokan yang disertai penganiayaan di sebuah lapak pedagang buah, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (3/9/2024) lalu, Polres Metro Jakarta Barat kini mengultimatum segala bentuk premanisme.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, pihaknya berjanji akan menindak oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) dan siapapun yang meresahkan warga.

Terlebih, apabila mereka melakukan pemalakan uang dengan dalih keamanan dan hal lain yang menguntungkan pribadinya.

"Kami dari kepolisian, khususnya Polres Metro Jakarta Barat tidak akan memberi ruang sedikit pun terhadap aksi premanisme yang dilakukan oleh siapapun dan dalam bentuk apapun," ucapnya kepada wartawan, Sabtu (7/9/2024). 

Baca juga: Tak Diajak RK Berdialog di Jatinegara, Anggota Ormas Ngamuk

Oleh karena itu, Syahduddi meminta agar masyarakat tak segan untuk melapor apabila menjadi korban atau mendapati aksi premanisme yang dilakukan oleh anggota ormas

Menurutnya, siapapun akan ditindak tegas apabila kedapatan berbuat onar apalagi menyakiti orang lain.

"Ketika ada intimidasi, ancaman kekerasan, penganiayaan yang dilakukan oleh oknum-oknum masyarakat atau tertentu jangan ragu-ragu atau sungkan untuk melapor kepada kami," kata Syahduddi.

"Kami pastikan tanpa ada keraguan pasti akan tindak lanjuti dan pasti akan kami sikat dan basmi aksi premanisme di wilayah Jakarta Barat," pungkasnya.

Baca juga: Anggota Ormas Acak-acak Toko Buah di Kembangan Jakbar Banyak, AKBP Teuku Arsya: Jangan Takut Lapor

Aksi Pengeroyokan Pedagang Buah

Polisi menetapkan dua orang anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial AM (32) dan SA (34) sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap pedagang buah di Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (3/9/2024) lalu.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, keduanya terbukti melakukan pengeroyokan sekaligus pengerusakan yang mengakibatkan sejumlah kerugian, baik psikis maupun materil kepada korban berinisial AR (21).

"Penyidik berhasil mengamankan 10 orang, itu yang diduga berasal dari kelompok salah satu ormas, yang datang dan kemudian melakukan perusakan dan juga penganiayaan terhadap pemilik toko buah tersebut," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (6/9/2024).

Rekaman amatir warga saat anggota Ormas melakukan pengeroyokan  di toko buah Kembangan, Jakarta Barat.
Rekaman amatir warga saat anggota Ormas melakukan pengeroyokan di toko buah Kembangan, Jakarta Barat. (Kolase foto/istimewa)

"Hasil pendalaman yang dilakukan, kami dapatkan 2 orang pelaku yang memang secara nyata dan jelas melakukan tindakan perusakan terhadap barang dan fasilitas yang ada di toko buah dan melakukan penganiayaan terhadap 2 orang pemilik toko sekaligus korban AR," imbuh dia.

Sementara delapan orang lainnya dikenakan wajib lapor. 

Syahduddi berujar, pelaku melakukan aksinya itu lantaran tengah dalam kondisi mabuk. 

"Menurut pengakuan saksi, kedua tersangka dalam kondisi mabuk dan marah-marah saat berada di TKP," kata Syahduddi.

"Jadi mungkin ketika dia meminta sejumlah uang, dan diberi oleh korban namun tidak sesuai dengan yang diharapkan, maka kedua orang tersebut sempat marah-marah dan memaki-maki korban sehingga cekcok mulut," lanjut dia.

Dalam keadaan cekcok tersebut, kedua tersangka meminta sejumlah uang tambahan pada korban yang tujuannya untuk keperluan pribadi atau foya-foya.

Diketahui, Syahduddi mengungkap bahwa AM dan SA memalak uang kepada pedagang buah tersebut sebesar Rp 35.000.

Namun, korban hanya memberikan uang sebesar Rp 10.000. Sehingga, hal itu membuat keduanya cekcok mulut hingga akhirnya AM dan SA meninggalkan lokasi untuk memanggil rekan-rekannya. 

Sementara rekannya mau datang ke lokasi kejadian atas dasar solidaritas.

Kendati demikian, kedua pelaku justru melakukan tindakan tak terpuji seperti menganiaya korban dan menggeruduk lapak buah-buahan tersebut.

Bahkan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh pelaku, seperti batu conblok.

"Mereka langsung merusak toko dengan cara melempar batu conblok, merusak kaca dan beberapa fasilitas lain," jelas Syahduddi. 

"Tidak puas melakukan perusakan, kedua pelaku melakukan aksi pemukulan dan penganiayaan terhadap korban," tambah dia.

Akibat insiden itu, korban AR mengalami luka di dahi dan pipi sebelah kanannya.

Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan, serta Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan terhadap orang dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved