Berita Jakarta

Kombes Syahduddi Gertak Ormas yang Suka Palak Pedagang Kecil: Tak Ada Ruang untuk Jadi Preman

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi gertak ormas yang suak minta duit ke pedagang kecil. Jika bandel, bakal disikat.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
warta kota/nuril yatul
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, minta ormas yang ada untuk jangan sombong dan memalak pedagang kecil. Jika bandel, dia janji menyikatnya. 

"Menurut pengakuan saksi, kedua tersangka dalam kondisi mabuk dan marah-marah saat berada di TKP," kata Syahduddi.

"Jadi mungkin ketika dia meminta sejumlah uang, dan diberi oleh korban namun tidak sesuai dengan yang diharapkan, maka kedua orang tersebut sempat marah-marah dan memaki-maki korban sehingga cekcok mulut," lanjut dia.

Dalam keadaan cekcok tersebut, kedua tersangka meminta sejumlah uang tambahan pada korban yang tujuannya untuk keperluan pribadi atau foya-foya.

Diketahui, Syahduddi mengungkap bahwa AM dan SA memalak uang kepada pedagang buah tersebut sebesar Rp 35.000.

Namun, korban hanya memberikan uang sebesar Rp 10.000. Sehingga, hal itu membuat keduanya cekcok mulut hingga akhirnya AM dan SA meninggalkan lokasi untuk memanggil rekan-rekannya. 

Sementara rekannya mau datang ke lokasi kejadian atas dasar solidaritas.

Kendati demikian, kedua pelaku justru melakukan tindakan tak terpuji seperti menganiaya korban dan menggeruduk lapak buah-buahan tersebut.

Bahkan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh pelaku, seperti batu conblok.

"Mereka langsung merusak toko dengan cara melempar batu conblok, merusak kaca dan beberapa fasilitas lain," jelas Syahduddi. 

"Tidak puas melakukan perusakan, kedua pelaku melakukan aksi pemukulan dan penganiayaan terhadap korban," tambah dia.

Akibat insiden itu, korban AR mengalami luka di dahi dan pipi sebelah kanannya.

Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan, serta Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan terhadap orang dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved