Pembuangan Bayi
Berhasil Diselamatkan, Bayi Korban TPPO di Depok Diserahkan ke Panti Asuhan Pemprov Jabar
Polres Metro Depok berhasil membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar bayi-bayi baru dilahirkan untuk dijual di Bali.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, PANCORAN MAS - Polres Metro Depok berhasil membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar bayi-bayi baru dilahirkan untuk dijual di Bali.
Merespons hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok bergerak cepat untuk menyelamatkan korban.
Setidaknya ada dua bayi berjenis kelamin laki-laki dan perempuan yang akan dijual ke Bali oleh sindikat TPPO pada 26 Juli 2024 lalu.
Kepala DP3AP2KB Kota Depok, Nessi Annisa Handari menjelaskan, saat ini kedua korban sudah dirawat di panti asuhan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).
Sebenarnya, tim dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Depok dan mendatangi lokasi di mana bayi-bayi tersebut berada, yaitu di RSUD Mampang, Jakarta Selatan.
"Kami langsung memastikan kondisi kesehatan bayi-bayi ini dan mengatur langkah-langkah selanjutnya untuk melindungi mereka," ujar Nessi, Kamis (5/8/2024).
"Kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk memberikan penanganan medis yang diperlukan," tambahnya.
Setelah mendapat perawatan awal, kedua bayi yang masih berusia sangat muda, sekira 3 hingga 4 hari, dititipkan sementara di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Khidmat Sehat Afiat (KiSA) selama beberapa hari.
Mengingat usia mereka yang masih sangat rentan, DP3AP2KB bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial Jawa Barat untuk memastikan penempatan yang lebih aman dan sesuai.
Baca juga: Senyum Lebar Istri Nadiem Makarim Saat Paus Fransiskus Mengusap Lembut Bayi Mereka
8 Pelaku Diamankan
Polres Metro Depok berhasil membongkar sindikat jual-beli bayi yang dilakukan melalui media sosial (medsos) Facebook.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, para pelaku memasang iklan dan promosi melalui medsos untuk mencari ibu yang bersedia menjual bayinya.
Pelaku juga memberikan iming-iming uang tunai sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta agar sang ibu bersedia melepaskan bayi yang baru dilahirkan.
“Ini merupakan satu sindikat yang cukup terorganisir karena memang ada iklan yang disiarkan melalui Facebook dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Senin (2/9/2024).
Bayi yang telah diperoleh para pelaku selanjutnya hendak dikirim ke wilayah Bali untuk ditawarkan ke orang-orang yang menginginkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.