Berita Daerah

Edan, Ibu Kandung di Sumenep Jatim Rela Anak Kandung Diperkosa Kepsek, Ini Kata KPAI

Berita mengejutkan datang dari Sumenep, Jawa Timur, seorang ibu rela anak kandungnya diperkosa kepsek, yang merupakan selingkuhannya. KPAI sedih.

Editor: Valentino Verry
tribunnews
Komisioner KPAI Dian Sasmita prihatin atas kasus pemerkosaan yang menimpa seorang remaja putri di Sumenep, Jatim. Sebab ibu kandung remaja putri itu terlibat, menyerahkan kegadisan putrinya untuk diperkosa kepsek, yang merupakan selingkuhannya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Demoralisasi tengah terjadi di sebagian masyarakat Indonesia. Mereka tak tahu lagi mana perbuatan baik dan salah.

Tren perilaku seperti ini mendapat sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Sebab, baru-baru ini ada kasus yang sangat menyedihkan menimpa seorang remaja putri berusia 13 tahun di Sumenep, Jawa Timur (Jatim).

Remaja putri itu jadi korban kegilaan ibu kandungnya, E (41) karena menyerahkan kegadisannya kepada kepala sekolah berinisial J (41) untuk diperkosa. 

Baca juga: Emak-emak di Parung Nyaris Diperkosa saat Lari Pagi, Ditarik ke Kebun Singkong, Baju Sudah Dilucuti

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita mengatakan, KPAI telah berkoordinasi dengan mitra dan beberapa pihak untuk memantau serius kasus ini. 

"KPAI sangat prihatin dengan kasus yang dialami anak T," ujsarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/9/2024). 

"Kekerasan seksual dialami berulang kali yang tentunya memberi dampak fisik, psikis, mental, dan sosial anak," imbuhnya. 

"Hari ini, KPAI telah berkoordinasi dengan mitra setempat serta beberapa pihak terkait," lanjut Dian.

Dian juga mengapresiasi langkah cepat Polres Sumenep untuk mengungkap kasus ini. 

Baca juga: Tragis, Remaja Putri di Tangsel Jadi ODGJ Usai Diperkosa Staf Kelurahan, Sayang Pelaku Masih Bebas

Ia menyebutkan, penanganan hukum kasus TPKS (tidak pidana kekerasan seksual) pada anak dengan pelaku dewasa harus tuntas, dan tidak mengenal penyelesaian di luar peradilan formal sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Termasuk penyidik harus memberitahukan hak restitusi kepada korban dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Korban). Ini penting dan menjadi hak anak korban atas penderitaan yang dialami," ucap Dian. 

Selain penanganan hukum, Dian mengatakan, anak korban perlu dipastikan terpenuhi hak-haknya atas pendampingan hukum dan pemulihan psikososial secara cepat. 

Ilustrasi - Seorang remaja putri di Sumenep, Jatimm jadi korban pemerkosaan seorang kepsek.
Ilustrasi - Seorang remaja putri di Sumenep, Jatimm jadi korban pemerkosaan seorang kepsek. (Istimewa)

Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan lembaga layanan yang ada harus segera menyediakan tenaga profesional, seperti psikolog, pekerja sosial, dan pengacara, untuk memenuhi hak anak korban. 

"Termasuk hak anak atas akses pendidikan harus dijamin juga," ujarnya. 

"Tentunya dengan mekanisme yang menyesuaikan kondisi anak, seperti menjauhkan anak dari stigma dan mendukung rehabilitasinya," tandasnya. 

Dalam pemberitaan sebelumnya, ibu kandung korban E sengaja memberikan anak gadisnya yang masih berusia 13 tahun kepada J untuk diperkosa

Peristiwa pemerkosaan itu bermula sejak Februari 2024 saat T sedang berada di rumahnya. 

Saat itu, ibu kandung E mengajak T ke rumah J untuk melakukan ritual menyucikan. 

Korban kemudian berangkat ke rumah J bersama ibu kandungnya. 

Saat tiba di rumah J, korban disuruh masuk oleh E ke rumah milik J yang berada di Perum BSA Sumenep, sedangkan E menunggu di luar rumah. 

Setelah korban masuk ke dalam rumah milik J, seketika korban menjadi korban pencabulan. 

Selanjutnya, pada hari Jumat (16/2/2024) korban kembali diantarkan ke rumah pelaku, oleh E. 

Tujuan ibu kandungnya mengantar anaknya ke rumah J, lagi-lagi sebagai ritual penyucian. 

Peristiwa pencabulan itu berlanjut hingga Juni 2024. 

Selanjutnya pada Senin (26/8/2024), bapak kandung korban yakni P mengetahui peristiwa tersebut atas laporan dari korban. 

P kemudian melapor ke polisi, yang berujung pada penangkapan kedua pelaku. Kedua pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Sementara, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) Undang-undang No?or 17 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang No?or 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved