Kamis, 23 April 2026

SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling Jakarta Senin 2 September 2024 Ada di Lima Wilayah

Bagi mau memperpanjang surat ijin mengemudi (SIM) bisa langsung ke lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini, Senin (2/9/2024) di lima wilayah.

@TMCPoldaMetro
Jadwa Mobil SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin (2/9/2024) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -  Bagi mau memperpanjang surat ijin mengemudi (SIM) bisa langsung ke lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini, Senin (2/9/2024) di lima wilayah.

Layanan bus sim keliling atau Satpas Keliling ini dikhususkan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.

Jam layanan SIM keliling Jakarta mulai beroperasi dari pukul 08.00-14.00 WIB.

Untuk perpanjangan SIM, selain di layanan SIM Keliling hari ini juga tersedia di unit Satpas.

Jika tak sempat Anda bisa mengurus lewat aplikasi SINAR dari Polda Metro, baik perpanjangan maupun bikin SIM baru. 

Berikut jadwal SIM Keliling Jakarta dikutip dari TMC Polda Metro Jaya, Senin (2/9/2024) :

Jakarta Barat:  Mal Citraland Grogol

Jakarta Timur:  Mal Grand Cakung

Jakarta Utara :  Kantor Wali Kota Jakarta Utara

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca juga: Kemenkes Temukan Bukti Baru, dr Aulia Risma Wajib Setor ke Seniornya 20-40 Juta per Bulan

Syarat Perpanjangan SIM

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling Jakarta (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca juga: Rano Karno Sedih Lihat Persija Pindah-pindah, Janji ke Jakmania Home Base Permanen

Biaya perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM di Satpas Keliling, untuk SIM A atau mobil Rp 225.000, sedangkan SIM C atau motor Rp 220.000.

Biaya tersebut sesuai dengan pengalaman Wartakotalive.com saat memperpanjang SIM di Satpas Keliling di Kota Tangerang pada Kamis (7/3/2024).

Biaya tersebut termasuk tes psikologi Rp 60.000.  (*)

Penulis : Dian Anditya Mutiara/Wartakotalive.com 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved