Berita Depok

Enam Tahanan di Rutan Depok yang Terlibat Pembunuhan Sesama Napi Akan Ditindak Tegas

Terkait dengan para pelaku penganiayaan, pihak Rutan Depok telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Feryanto Hadi
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Kepala Rutan Depok Lamarta Surbakti ditemui pada Minggu (1/9/2024) 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 


WARTAKOTALIVE.COM, PANCORAN MAS - Seorang tahanan berinisial RA (25) tewas dikeroyok sesama narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Depok, Jawa Barat pada Kamis (29/8/2024).

Menanggapi hal itu, Kepala Rutan Depok Lamarta Surbakti menjelaskan akan menindak tegas para pelaku yang berjumlah enam orang.

Kata Lamarta, para pelaku akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah jika terbukti bersalah.

Tak hanya itu, para pelaku juga akan dikenakan sanksi pencabutan hak resmi mereka.

“Kepada warga binaan yang terbukti melakukan tindakan penganiayaan ini tentu kami berikan hukuman tegas dengan melakukan pencatatan pada Register F, berupa dilakukan pemindahan ke sel isolasi, serta pencabutan hak remisi dan hak" integrasi serta dilakukan pemindahan ke Nusakambangan,” kata Lamarta, Minggu (1/9/2024).

Terkait dengan para pelaku penganiayaan, pihak Rutan Depok telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

Lamaran mengaku akan mendukung segala upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap para pelaku.

“Pihak Rutan Depok siap bekerja sama secara maksimal dengan pihak kepolisian dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

“Kami berkomitmen untuk menyerahkan seluruh bukti yang diperlukan guna mengungkap secara tuntas motif dan kronologi kejadian tersebut,” sambungnya.

Selain itu, Rutan Depok juga akan menindak tegas apabila Ada petugas yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.

“Kami juga tidak akan mentolerir apabila ada petugas yang terlibat dan akan memberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan dan melaporkan kepada kantor wilayah untuk segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. 

Fakta baru diungkap polisi

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, RA tewas sehari setelah dijebloskan ke penjara karena dianiaya enam napi lainnya.

“Hari Kamis (29/8/2024) kemarin, sekitar pukul 05.30 WIB, telah terjadi pengeroyokan terhadap satu orang korban,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Sabtu (31/8/2024) sore.

Arya menjelaskan, korban merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok yang ditahap-duakan Polda Metro Jaya atas kasus alkohol.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Metro Depok Gelar Rekonstruksi Kasus Tahanan Tewas Hari ini, Dihadiri Jaksa

Usai masuk ke Rutan Depok, awalnya korban langsung diperiksa kesehatannya dan dalam kondisi prima.

Setelah masuk, korban langsung mengikuti pemotongan rambut bersama napi lainnya.

Saat sesi pemotongan rambut lah, korban terlibat selisih dengan rekan-rekannya sesama napi hingga berujung pengeroyokan.

“Rupanya disitu ada selisih paham, sehingga menyebabkan korban ini dikeroyok oleh tahanan lainnya,” ungkapnya.

Baca juga: Tahanan Tewas Dikeroyok dalam Sel, Reza Indragiri: Polisi yang Jaga Harus Kena Sanksi

Kata Arya, pemicu pengeroyokan terhadap korban karena ucapan yang dilontarkan membuat napi lainnya tersinggung dan tidak berkenan.

“Kalau misalnya mungkin bicara kurang etis atau bagaimana, sehingga ada yang tersinggung, sehingga ada pengeroyokan terhadap korban,” pungkasnya. 

Seorang tahanan Rutan Kelas 1 Depok kasus narkoba tewas, diduga dianiaya, Kamis (29/8/2024).
Seorang tahanan Rutan Kelas 1 Depok kasus narkoba tewas, diduga dianiaya, Kamis (29/8/2024). (istimewa)

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved