Kriminalitas

Sadis! Pasangan Kekasih Aborsi Bayi saat Kandungan 8 Bulan, Setelah Lahir Langsung Dikubur

Sepasang kekasih berinisial RR (28) dan DKZ (23) yang menjalin hubungan gelap, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena menggugurkan kandungan.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana dalam konferensi pers di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat. 

Kemudian, dia membawa jenzah bayi tersebut ke TPU Carang Pulang.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dinenakan Pasal 77 A Jo 45A UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dia terancam hukuman selama 10 tahun.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 427 atau 428 jo Pasal 60 UURI nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan, dihukum selama 5 tahun.

"Dan Pasal 364 KUHP dihukum selama 4 tahun," pungkasnya. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved