Kriminalitas
Sadis! Pasangan Kekasih Aborsi Bayi saat Kandungan 8 Bulan, Setelah Lahir Langsung Dikubur
Sepasang kekasih berinisial RR (28) dan DKZ (23) yang menjalin hubungan gelap, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena menggugurkan kandungan.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana dalam konferensi pers di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat.
Kemudian, dia membawa jenzah bayi tersebut ke TPU Carang Pulang.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dinenakan Pasal 77 A Jo 45A UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dia terancam hukuman selama 10 tahun.
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 427 atau 428 jo Pasal 60 UURI nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan, dihukum selama 5 tahun.
"Dan Pasal 364 KUHP dihukum selama 4 tahun," pungkasnya. (m40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Kriminalitas
Tega! Kepala Sekolah Menganiaya 3 Siswa Kelas 5 SDN Sanenrejo 02 Tempurejo Jember Jawa Timur |
![]() |
---|
Sempat Kabur ke Tangerang, Pelaku Penganiayaan Kurir Paket di Kota Bekasi Menyerahkan Diri ke Polisi |
![]() |
---|
Ditahan di Denpom Jaya, Prada NC Diduga Melakukan Penganiayaan terhadap Karyawan Zaskia Adya Mecca |
![]() |
---|
Dua Remaja di Johar Baru Diamankan Polisi Saat Bawa Celurit untuk Tawuran |
![]() |
---|
Ditangkap Polisi, 7 Pelajar SMP Konvoi di Karang Tengah Kota Tangerang sambil Bawa Senjata Tajam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.