Kriminalitas

Alasan Pasangan Kekasih di Pegadungan Jakarta Barat Aborsi Kandungan Saat Berusia 8 Bulan

Seorang wanita, DKZ (23) menggugurkan kandungannya saat usia 8 bulan, karena terlibat hubungan terlarang dengan RR (28) yang ternyata suami orang.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Kedua pelaku berinisial RR (28) dan DKZ (23) ditangkap polisi karena telah menggugurkan kandungannya. 

WARTAKOTALIVE.COM, KALIDERES — Seorang wanita berinisial DKZ (23) yang menggugurkan kandungannya sendiri pada saat janinnya memasuki usia 8 bulan, rupanya terlibat hubungan terlarang dengan RR (28).

Diketahui, DKZ dan RR sudah berpacaran lama dan tinggal di sebuah indekos wilayah Pegadungan, Jakarta Barat.

Namun pada Januari 2024, DKZ hamil anak RR. Mereka pun lantas berencana untuk menggugurkan kandungannya dengan mencari obat penggugur dari platform online.

Menurut Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, keduanya nekat melakukan aksi tak terpuji itu lantaran bayi yang dikandung DKZ tidak diinginkan.

Selain itu, DKZ adalah kekasih gelap RR.

"Ada beberapa faktor menurut keterangan kedua tersangka, yang pertama memang kehamilan tidak diinginkan oleh kedua tersangka tersebut," kata Jana dalam konferensi pers di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (30/8/2024).

"Kemudian salah satu pihak yaitu pihak laki-laki memang mempunyai istri," imbuhnya.

Lebih lanjut, Jana mengungkap bahwa sebenarnya kedua tersangka telah sepakat untuk melakukan aborsi sejak awal kehamilan.

Baca juga: Prihatin dengan Korban Pemerkosaan, Sekolah Kristen Calvin Kampanyekan Bahaya Aborsi

Namun, mereka baru mendapatkan obat penggugur kandungan itu pada bulan Agustus 2024.

"Sejak hamil, mereka memang sudah sepakat untuk menggugurkan kandungannya, tetapi pada bulan 8 (Agustus) itu, baru menemukan obat yang untuk menggugurkan kandungan," jelas Jana.

Oleh karena itu, Jana menegaskan bahwa pihaknya juga bakal memburu pemasok obat tersebut.

"Sedang kami dalami obat untuk menggugurkan kandungannya," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, sepasang kekasih berinisial RR (28) dan DKZ (23) yang menjalin hubungan gelap, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena telah menggugurkan kandungan dengan sengaja.

Padahal kala itu, usia kehamilan DKZ sudah memasuki 8 bulan. 

Menurut Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, peristiwa aborsi itu terungkap dari seorang informan bernama UA yang melaporkan bahwa ada seseorang yang telah menggugurkan kandungan, namun tidak sesuai ketentuan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved