Demo Ojol

Hindari Monas, Ini Rekayasa Lalu Lintas Agar Tak Terjebak Macet Demo Ojol

Polda Metro Jaya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terkait adanya aksi unjuk rasa ribuan driver ojek online di Patung Kuda Monas, Kamis (29/8/2024

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
tribunnews
Ribuan driver ojol menggelar aksi demo di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024). Mereka menuntut perbaikan upah agar bisa hidup layak. 

 

"Pelaksanaan aksi sekitar jam 12.00 WIB hingga selesai atau jam 17.00 WIB, mohon para pengguna layanan ojol dan kurir sekitaran lokasi aksi di daerah Jalan Medan Merdeka dan sekitarnya sementara tidak lakukan pemesanan dahulu," kata Igun

Igun mengatakan imbauan itu disampaikan guna menghindari hal yang tidak diinginkan, baik bagi pengemudi maupun pelanggan.

Selain itu ia juga menambahkan, aksi yang akan dilakukan di tiga titik yaitu Istana Merdeka Jakarta, kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat dan kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan, kemungkinan akan membuat pengguna layanan kesulitan melakukan pesanan (order). Terlebih saat aksi dimulai Kamis siang di Istana Merdeka.

Untuk itu Igun mengimbau para pengguna layanan untuk melakukan pemesanan dua jam sebelum aksi atau maksimal pukul 10.00 WIB.

 "Mohon apabila ingin ada pesanan menggunakan jasa ojol agar dilakukan dua jam sebelum aksi yaitu maksimal jam 10.00 WIB," katanya.

Adapun lokasi aksi lain di sekitaran Jakarta, pemesanan layanan diprediksi bisa tetap berjalan normal seperti biasa.

Komunitas ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek akan menggelar aksi dengan rute aksi Istana Merdeka, kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat dan kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan hari ini.

Aksi akan diikuti sekitar 500-1.000 pengemudi ojol dari berbagai komunitas di Jabodetabek.

Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut kesejahteraan nasib para pengemudi ojol yang makin tertekan oleh perusahaan aplikasi sekaligus meminta pemerintah memberikan perhatian kepada pengemudi ojol dan kurir.

Pasalnya, para mitra perusahaan aplikasi transportasi online itu saat ini masih berstatus ilegal tanpa adanya legal standing berupa Undang-Undang.

Pengemudi ojol menilai dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol, maka perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah.

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

 


 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved