Kabar Artis

Aaliyah Massaid Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Setelah Laporkan Kabar Hoaks Soal Hamil Diluar Nikah

Penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan penyanyi Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar. Ini jadwal pemeriksaan mereka di kepolisian.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Wartakotalive/Arie Puji
Penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan penyanyi Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar. Ini jadwal pemeriksaan mereka di kepolisian. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan penyanyi Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar.

Pemeriksaan itu atas laporan yang dilayangkan pasangan pengantin baru tersebut terkait dugaan hoaks hamil sebelum menikah.

Kabar tersebut diunggah akun media sosial.

Baca juga: Tidak Terima Tudingan Hamil Diluar Nikah, Aaliyah Massaid Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi

"Kami akan ambil keterangan dari pelapor (Aaliyah Massaid) dan suaminya (Thariq Halilintar)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).

Aaliyah Massaid akan diperiksa sebagai saksi, Kamis (29/8/2024).

"Pelapor dan suaminya akan datang di hari yang sama, mereka akan diperiksa dan dilakukan pendalaman," ucap Ade Ary Syam.

Baca juga: Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Buka Kado dari Jokowi dan Megawati Soekarnoputri, Ini Isinya

"Karena terlapornya masih dalam penyelidikan, jadi tidak disebut identitas terlapornya," lanjut mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu. 

Aaliyah Massaid melaporkan tiga akun media sosial soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah tidak menerima disebut hamil di luar nikah.

Anak almarhum Adjie Massaid dan Reza Artamevia ini melaporkan perkara tersebut sejak 22 Agustus 2024.

Baca juga: Jokowi hingga Megawati Soekarnoputri Hadiri Pesta Pernikahan, Ini yang Dilakukan Thariq dan Aaliyah

Aaliyah Massaid melaporkan akun media sosial dan menjeratnya dengan Pasal 27 A Juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE No 1 Tahun 2004 dan Pasal 310 KUHP 311 KUHP dan 315 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Hingga saat ini pelapor tidak hamil, sehingga adanya informasi yang berbeda itu membuat pelapor merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya," ucap Ade Ary. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved