Berita Bogor

Asmawa Tosepu Tak Main-main, Kembali Buldoser 196 Bangunan Pedagang dari Gantole hingga Puncak Pass

Asmawa Tosepu Tak Main-main, Kembali Buldoser 196 Bangunan Pedagang dari Gantole hingga Puncak Pass

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Petugas membongkar kios pedagang di sepanjang Jalan Raya Puncak, mulai dari arah Gantole sampai ke Puncak Pass, Kabupaten Bogor pada Senin (26/8/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, CISARUA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali melakukan penataan kawasan Puncak di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (26/8/2024).

Penataan tahap kedua ini menyasar bangunan liar (bangli) yang ada di sepanjang Jalan Raya Puncak, mulai dari arah Gantole sampai ke Puncak Pass yang menjadi perbatasan antara Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur.

Pj. Sekda Kabupaten Bogor, Suryanto Putra, mengungkapkan kegiatan ini pada prinsipnya adalah penataan, menggeser, dan merelokasi para pedagang ke Rest Area Gunung Mas.

“Hari ini sudah terisi lebih dari 50 persen. Kami harapkan para pedagang yang masih menempati bangunan liar di jalur Puncak saat ini untuk segera direlokasi," kata Suryanto di Cisarua, Senin (26/8/2024).

Dia menjelaskan ada 196 bangunan yang menjadi target pada penertiban tahap kedua ini.

"Setelah dilakukan penjelasan dan sosialisasi, maka sampai pada posisi semalam 90 bangunan sudah dibongkar secara mandiri," ujarnya. 

Suryanto menambahkan Pemerintah Kabupaten Bogor telah memberikan peringatan sebelum kegiatan penggusuran ini.

"Kami juga memberikan teguran 1, 2, dan 3 dan perintah untuk membongkar secara mandiri," paparnya.

Dalam kegiatan ini, Pemkab Bogor menerjunkan sekitar 1.200 personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Damkar, BPBD, Kepolisian, Brimob, TNI, dan Garnisun.

"Petugas gabungan dikerahkan untuk membantu melakukan pembongkaran bagi para pedagang yang belum sempat membongkar secara mandiri," papar Suryanto.

Dia menegaskan semua pedagang yang digusur akan diberikan warung atau kios di Rest Area Gunung Mas.

"Ini sangat representatif. Apalagi didukung oleh PTPN yang akan memberikan tambahan lahan untuk pembangunan kios manakala masih dibutuhkan," tuturnya.

Suryanto meminta agar penertiban ini mengedepankan pendekatan humanis.

"Kalau ada penolakan, silakan dinegosiasikan,” tandasnya.

Sebagai informasi, penataan Kawasan Puncak tahap I telah dilaksanakan pada 24 Juni 2024 terhadap 330 bangunan liar.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved