Berita Jakarta
Perhatian! DJP Jakbar Diskon Sanksi Administrasi Pajak, Berlaku Mulai September hingga Desember 2024
Kanwil DJP Jakbar Akan Terapkan Pengurangan Sanksi Administrasi Mulai September 2024, Targetkan Tembus Rp 150 Miliar
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat akan menerapkan Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) bagi wajib pajak mulai September 2024 hingga 31 Desember 2024.
Menurut Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, program tersebut dilakukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menekan biaya kepatuhan (cost of compliance).
"Jadi program ini dimaksudkan agar masyarakat yang memiliki kesulitan atau ability to pay-nya terganggu akibat situasi ekonomi itu tetap bisa melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dengan melunasi pokok pajak dan sisa sanksi yang didiskon," kata Farid kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Dia menyampaikan, potongan nominal sanksi administratif itu diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/PMK 03/2013 tentang tata cara pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak.
"Kanwil DJP Jakbar hanya sedikit memodifikasi itu, tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak," jelas Farid.
Baca juga: Penanganan Aksi Demo Tolak RUU Pilkada di DPR oleh Aparat Dinilai Brutal, Banyak Korban Terluka
Baca juga: Raja-Raja Bali Minta Kapolri Batalkan Apel Kesetiaan GP Ansor, Khawatir Berikan Dampak Negatif
Nantinya, Farid menyebut jika akan ada dua skema program PSA yakni pertama, Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) yang terbit sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2021.
Pengurangan tersebut akan memberikan setinggi-tingginya 50 persen dari nilai sanksi administrasi.
Sementara untuk STP, SKPKB, SKPKBT yang terbit sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024, akan diberikan pengurangan setinggi-tingginya 75 persen dari nilai sanksi administrasi.
"Sementara untuk hasil atau akibat dari kegiatan pemeriksaan akan diberikan pengurangan setinggi-tingginya 60 persen dari nilai sanksi administrasi," kata Farid.
Di wilayah Jakarta Barat sendiri, lanjut Farid, ada sekira 15.000 wajib pajak strategis yang 98 persen, di antaranya telah memenuhi kewajiban pajaknya.
"Jumlah wajib pajak yang strategis itu kisaran di angka 15.000 ya. (Yang belum menunaikan kewajiban pajaknya) tinggal dua persen," kata Farid.
Farid berujar, target pajak yang terkumpul dalam kurun waktu 4 bulan ke depan pada masa PSA adalah Rp 150 miliar.
"Tapi pengalaman saya di Jawa Timur 1 dan teman-teman Jawa Timur 2 dan 3, kemarin kami bikin kebijakan bersama itu angkanya di kisaran sampai Rp 150 miliar per Kanwil ya dalam kurun waktu yang kurang lebih sama, 3-4 bulan," jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap membuka ruang bagi semua permohonan sejauh memenuhi syarat.
"Kami tetap terbuka ya. Maksudnya itu berapa pun permohonan sepanjang memenuhi persyaratan, akan kami proses," tutur Farid.
| Bank Sampah Induk di Kacamatan Makasar Diresmikan, Munjirin Dorong Ekonomi Sirkular Warga |
|
|---|
| Satpol PP Jaksel Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Tebet dan Kebayoran Baru |
|
|---|
| Pengendara Motor Tabrak Petugas PPSU di Pasar Rebo Jakarta Timur, Begini Awal Kejadiannya |
|
|---|
| Parkir Liar di Bahu Jalan, 3 Mobil di Cipinang Melayu Diderek Petugas Sudinhub Jakarta Timur |
|
|---|
| Imbas Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo, LRT Jabodebek Jadi Transportasi Alternatif Warga Bekasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kepala-Kanwil-DJP-Jakarta-Barat-Farid-Bachtiar-pada-Jumat-2382024.jpg)