Berita Jakarta
Di Penghujung Pengabdian, DPRD DKI Wariskan Kebijakan Sekolah Swasta Gratis untuk Anak-anak Jakarta
Di Penghujung Masa Jabatan, Komisi E DPRD DKI Wariskan Kebijakan Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta untuk Anak-anak Jakarta
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Di sisa akhir masa jabatan, Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 mewariskan kebijakan yang menyentuh bagi masyarakat.
Pada Jumat (23/8/2024) pagi, komisi yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) itu mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta ihwal pendidikan gratis di sekolah swasta.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, seluruh anggota komisi sepakat bahwa pendidikan di Jakarta harus gratis mulai tahun 2025 mendatang.
Untuk memaksimalkan kebijakan ini, dia menilai eksekutif dan legislatif harus merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan.
"Revisi Perda Nomor 8 harus dilakukan, karena harus membuka rekening baru untuk sekolah swasta untuk digratiskan," ujar Iman usai rapat kerja dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta di kantornya, Jumat (23/8/2024).
Baca juga: Di Hadapan Ridwan Kamil, Mujiyono Janji Demokrat Bakal Menangkan RK di Pilkada Jakarta 2024
Baca juga: Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Pamer Pernah Kalahkan Tiga Jenderal saat Bertarung Pilkada Jabar
Iman mengakui, keputusan yang dikeluarkan Komisi E tentuk belum sempurna 100 persen. Namun setidaknya, lanjut politisi Partai Gerindra ini, dewan berkomitmen untuk memberikan pendidikan secara gratis untuk anak-anak yang kurang mampu di Jakarta.
"Kami akan laksanakan di tahun 2025, perbaikan-perbaikan akan kami terus lakukan. Nanti tahapan-tahapannya sudah kami bacakan, apa yang harus dilakukan Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) , oleh perubahan-perubahan, swasta-swasta mana yang diajak (sekolah gratis)," katanya.
"Insya Allah nanti tahun 2025 tidak ada lagi anak-anak yang terlihat tidak masuk sekolah," lanjutnya.
Menurut dia, nantinya anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 akan mematangkan konsep ini dengan Dinas Pendidikan. Diketahui, masa jabatan anggota dewan periode 2019-2024 akan berakhir pada Minggu (25/8/2024), dan anggota dewan periode 2024-2029 akan dilantik pada Senin (26/8/2024).
"Ini baru awal ya nanti akan dilanjutkan oleh Komisi E yang baru untuk meneruskan hal-hal yang perlu diperbaiki, yang penting kami sudah sepakat ingin menjalankan di tahun 2025," tuturnya.
Iman menjelaskan, ada tujuh rekomendasi yang dikeluarkan Komisi E DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI Jakarta. Poin pertama agar pihak eksekutif mendorong percepatan implementasi kebijakan sekolah swasta gratis untuk dianggarkan tahun anggaran 2025.
Kedua, mendorong seluruh anggota DPRD DKI Jakarta menyetujui pelaksanaan kebijakan sekolah swasta gratis di tahun ajaran 2025/2026. Ketiga, mendorong Bapemperda DPRD DKI Jakarta agar segera membahas revisi Perda DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, sebagai dasar hukum pelaksanaan sekolah swasta gratis di tahun 2025.
Keempat, mendorong Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta agar mengalokasikan dan membuat nomor rekening baru Bantuan Operasional Sekolah (BOS) gratis. Kelima, Dinas Pendidikan DKI Jakarta bersama instansi terkait agar membuat timeline dan mekanisme pelaksanaan sekolah gratis.
Keenam, eksekutif agar mempersiapkan penyusunan perubahan Keputusan Gubernur (Kepgub) penetapan alokasi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Ketujuh atau terakhir, eksekutif agar menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan implementasi kebijakan sekolah swasta gratis. (faf)
Larangan Penjualan Rokok di Raperda KTR DKI Jakarta, 67 Ribu Ritel Merugi |
![]() |
---|
Waspada Macet, Ada Pembangunan Saluran Air di Jalan Arjuna Selatan untuk Atasi Banjir |
![]() |
---|
Pramono Sindir Perilaku Mobil Jemputan di Labschool Rawamangun Bikin Macet |
![]() |
---|
Perbaikan Tol Picu Kemacetan, Gerbang Pejompongan Masih Ditutup |
![]() |
---|
Foto-foto Mengintip Sentra Lukisan di Pasar Baru Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.