Momen Arie Kriting hingga Bintang Emon Bersama Masyarakat Ikut Demo Tolak RUU Pilkada di DPR
Momen Arie Kriting hingga Bintang Emon Bersama Masyarakat Ikut Demo Tolak RUU Pilkada di DPR
WARTAKOTALIVECOM, Jakarta – Aksi unjuk rasa aksi menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada di depan Gedung DPR, pada hari ini, Kamis (22/8) membuat sejumlah masyarakat ikut serta secara bersama-sama turun dan bergerak.
Bahkan aksi tersebut juga menggerakan sejumlah artis hingga komika juga ikut serta bergabung bersama mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya.
Aksi demonstrasi salah satunya diikuti oleh aktor Abdel Achrian, Arie Kriting, Bintang Emon, Abdul Arsyad, hingga Mamat Alkatiri mengikuti aksi tersebut.
Kepada awak media, para komika tersebut mengaku sengaja meluangkan waktu untuk ikut turun ke jalan demi mendukung putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.
Mereka bersama-sama ribuan orang lainnya menyerukan penolakan terhadap RUU Pilkada.
Sementara itu Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli menyebut akan ada ribuan buruh dan nelayan yang akan turun ke jalan.
Mereka mendesak DPR tak melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.
Demo besar yang terpusat di depan Gedung DPR ini mengusung agenda menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan 'Peringatan Darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.
Demonstrasi besar ini dipicu manuver DPR menganulir putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.
DPR, alih-alih mengikuti putusan MK, justru menggelar pembahasan revisi UU Pilkada. Dua poin dalam revisi itu terang-terangan tidak merujuk pada putusan MK.
Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
DPR sepakat partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya. Padahal, putusan MK telah menggugurkan syarat tersebut.
Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK.
Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.
Dan yang terbaru, DPR menunda gelaran paripurna pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau RUU Pilkada karena pimpinan DPR belum mendapat kuorum kesepakatan.
Detik-detik Massa Demo Tolak UU TNI Disemprot Water Canon Oleh Aparat di Depan DPR |
![]() |
---|
VIDEO VIRAL Pengemudi Ojol Dipukuli Sejumlah Polisi, Dipaksa Mengaku Mahasiswa |
![]() |
---|
Para Pendemo Tolak RUU TNI Dirikan Tenda di Pintu Masuk DPR Jelang Sidang Pengesahan RUU TNI |
![]() |
---|
Tidak Malu Belanja di Pasar Tradisional, Indah Permatasari: Sejak Kecil, Aku Sudah Belanja di Sana |
![]() |
---|
Ikut Kesal Anggota DPR Disebut Tidak Membela Kepentingan Rakyat, Luna Maya: Kita Harus Kawal Terus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.