Rabu, 15 April 2026

Kabar Artis

Sebelum Video Syur Disebar, Mantan Pacar Ternyata Lima Kali Ancam Audrey Davis

Pernyataan itu diutarakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
wartakotalive.com, Ramadhan L Q, istimewa
Polisi mengungkap motif lain di balik penyebaran video syur AP (27) dengan Audrey Davis. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (12/8/2024). 

Di sisi lain, Ade Safri menuturkan alasan handphone Audrey Davis disita.

Baca juga: Polisi Sita HP Audrey Davis Kasus Video Syur, Kombes Ade Safri: Kami Kirim ke Lab Digital Forensik

"Ada bukti komunikasi antara saksi AD dan tersangka AP, yang berisi ancaman penyebaran konten video bermuatan asusila oleh tersangka AP yang ditujukan ke saksi AD," tutur dia.

Sebelumnya, pihaknya menyita handphone milik Audrey Davis, anak David Bayu soal kasus dugaan penyebaran video syur.

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyitaan itu ketika memeriksa Audrey Davis pada Selasa (13/8/2024).

"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan terkait 1 unit handphone milik saksi AD yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka AP," ujar Ade Safri, dalam keterangannya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sedang mendalami dugaan pemerasan di kasus Audrey Davis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sedang mendalami dugaan pemerasan di kasus Audrey Davis. (WartaKota/Nurmahadi)

Handphone milik Audrey nantinya bakal dikirim ke laboratorium digital forensik untuk diuji.

"Mengirim BB (barang bukti) elektronik ke lab digital forensik untuk dilakukan uji labfor," ucapnya.

Audrey menjalani pemeriksaan tambahan di ruang pemeriksaan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas kasus tersebut.

Ia tiba sekira pukul 14.45 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Pemeriksaan tambahan ini berlangsung selama 2,5 jam, mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB.

"Di mana penyidik mengajukan sebanyak tujuh pertanyaan," tutur eks Kapolres Kota Solo itu. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved