Berita Jakarta

Remaja 15 Tahun Dijual ke Pria Hidung Belang, Polsek Tambora Jakbar Minta Pendampingan PPPAP

Remaja 15 tahun diekploitasi ditawarkan pada pria hidung belang oleh mucikari NE (21) dengan harga Rp 1 juta

istimewa
NE (21) menjual remaja usia 15 tahun sebesar 1 juta untuk pria hidung belang di kawasan Tamboran, Jakarta Barat 

WARTAKOTALIVE.COM, TAMBORA — Perempuan di bawah umur berinsial I (15)  dieksplotiasi untuk kepuasan seksual pria hidung belang oleh NE (21), mendapat pendampingan khusus dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta.

Pasalnya, korban dijual oleh pelaku seharga Rp 1 juta demi memuaskan nafsu belaka.

​​​​​​"Kasus ini sudah kami tangani sejak 8 Juli 2024," kata Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Mochamad Miftahulloh Tamary saat dihubungi, Rabu (21/8/2024).

Menurut Tamary, penanganan kasus itu dilakukan usai pihaknya mendapatkan ​​​​​​mendapat rujukan dari Polsek Tambora mengenai seorang anak yang diduga menjadi korban perdagangan orang.

Selain itu, korban juga telah diarahkan untuk menjalani proses visum.

 "Untuk melakukan pendampingan proses pelaporan dan juga 'visum et repertum' pada tanggal 8 Juli 2024," kata Tamary.

Baca juga: Satpol PP Razia 4 PSK dan 1 Pria Hidung Belang di Grogol Petamburan Hingga Tambora

Selain visum, ada sejumlah proses penanganan lain yang telah dilakukannya, mulai dari asesmen kasus, identifikasi kebutuhan korban, hingga pendampingan psikologis dan konsultasi hukum.

Bahkan, lanjut Tamary, pihaknya juga melakukan pendampingan lain terhadap korban, berupa pemeriksaan infeksi menular seksual dan pengajuan terlindung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan akses hak restitusi.

"Pendampingan proses hukum lanjutan terhadap korban sesuai prosedur hukum, pemeriksaan psikologis lanjutan, koordinasi dan fasilitasi pemenuhan hak pendidikan, kesehatan dan psikososial korban," kata Tamary.

Di akhir, Tamary menyampaikan jika tertangkapnya NE adalah langkah yang baik untuk memutus rantai eksploitasi terhadap anak di bawah umur 

"Penahanan pelaku ini meminimalisasi risiko keberbahayaan lanjutan bagi korban dan memitigasi adanya eksploitasi terhadap korban-korban lainnya," pungkas dia.

Baca juga: Nasib Tragis Mahasiswi Open BO di Solo, Bersimbah Darah usai Layani Hidung Belang di Kamar Hotel

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial NE (21) tak dapat berkutik kala jajaran unit reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat meringkusnya karena kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu (14/8/2024) lalu.

Diketahui, NE ditangkap karena telah menjual seorang remaja di bawah umur kepada pria hidung belang

Menurut Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, kasus tersebut terungkap dari laporan orang tua korban.

"Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," ujar Donny saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2024).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved