Berita Jakarta
Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Tambora Jakarta Tidak Bisa Restorative Justice
Dinas PPAPP DKI Jakarta menegaskan kasus eksploitasi seksual perempuan di bawah umur tidak dapat diproses keadilan restoratif atau restorative justice
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, TAMBORA — Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta menegaskan bahwa kasus eksploitasi seksual terhadap perempuan di bawah umur tidak dapat diproses melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Pasalnya, sebuah kekerasan dalam bentuk apapun adalah delik murni yang pelakunya harus dikenakan hukuman.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Mochamad Miftahulloh Tamary saat dihubungi wartawan, Rabu (21/8/2024).
"Bahwa kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun itu kan delik murni, terlebih kasus eksploitasi seksual yang melibatkan anak sebagai korban, jadi tidak dapat dilakukan upaya restorative justice," kata Tamary.
Di samping itu, Tamary meminta aparat berwajib untuk melanjutkan kasus eksploitasi pada anak, meskipun ada upaya perdamaian dari pelaku atau pihak yang terlibat.
"Jika ada suatu perdamaian maka aparat penegak hukum wajib melanjutkan perkara ini," kata Tamary.
Menurutnya, upaya perdamaian yang dilakukan pelaku itu seharusnya dibiarkan saja menjadi pembelaan bagi kuasa hukum pelaku.
"Hasil perdamaian biarkan menjadi pembelaan bagi kuasa hukum terdakwa atau pertimbangan Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut lebih rendah atau Hakim memutus lebih rendah dari hukuman yang diatur dalam peraturan perundang- undangan yang relevan," kata Tamary.
Baca juga: Dua Pelaku Spesialis Curanmor Dibekuk Polsek Tambora, Salah satunya Residivis, 15 kali Beraksi
Selain itu, Tamary juga menyoroti kondisi perekonomian keluarga korban yang tergolong susah, di mana ibunya adalah seorang janda yang harus menghidupi tiga orang anak.
Sehingga, tindakan tegas dari penegak hukum bisa meminimalisir korban dipengaruhi pelaku.
"Kerentanan korban itu kan makin diperuncing kondisi ekonomi keluarga yang tidak mumpuni, dalam kasus ini ibu kandung korban sebagai single parent (orang tua tunggal) yang harus menghidupi ketiga anaknya itu luput dalam pengawasan," kata dia.
Belum lagi, Tamary menyebut jika korban memiliki gaya hidup mewah lantaran tak mendapat bimbingan dari orang tua.
Hal itu yang membuat korban mudah tergoda iming-iming pelaku.
"Belum lagi pengaruh gaya hidup selebritas yang dipertontonkan tanpa bimbingan dari orang tua juga mempengaruhi anak sehingga tergoda akan iming-iming dan bujuk rayu pelaku," kata Tamary.
Di akhir, Tamary menegaskan jika pihaknya berkomitmen melakukan pendampingan, penanganan, pelindungan serta berkoorindasi dengan pihak-pihak yang lain dalam rangka pemenuhan hak kepada korban.
| Penyebab Kemacetan di Jalan Cakung–Cilincing, Macet hingga 6 Kilometer |
|
|---|
| Rekayasa Lalu Lintas Proyek MRT Fase 2A Kota–Glodok Mulai 10 Januari 2026 |
|
|---|
| 2 Bulan Air PAM Jaya di Tambora Tersendat, Warga Jadi Malas Bayar Iuran |
|
|---|
| Air PAM Jaya di Tambora Keruh dan Bau, Warga Terpaksa Ambil Air di Musala |
|
|---|
| Sporty Vibes 2026 Jadi Magnet Perayaan Awal Tahun di Midtown Residence Jakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Jajaran-unit-reskrim-Polsek-Tambora-menangkap-seorang-wanita.jpg)