Pilkada Serentak 2024

Respon Pihak Anies Baswedan Terkait Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada

Pihak Anies Baswedan merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur turun.

WartaKota/Yolanda Putri Dewanti
Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024). 

Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti

 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA  — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur turun. Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan , Angga Putra Fidrian bersyukur atas putusan MK tersebut.

Dia pun optimistis pada tikungan pendaftaran akhir Calon Kepala Daerah (Cakada) ada perubahan dinamika politik meski 12 partai politik (parpol) telah mendukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024. 

Diketahui, batas akhir pendaftaran Cakada ke KPU yakni 29 Agustus 2024.

"Politik Indonesia itu dinamis sampai penutupan pendaftaran. Maka Anies Baswedan optimistis bahwa tikungan akhir pasti ada perubahan," kata Angga, Selasa (20/8/2024).

Angga pun mengkilas balik saat Anies mendaftar Gubernur Jakarta periode pertama 2017 lalu ditentukan waktu Subuh sebelum pendaftaran.

“Alhamdulillah, putusan MK bisa kasih peluang ada calon yang lebih menggambarkan aspirasi warga Jakarta seutuhnya. Semoga segera setelah putusan MK, KPU segera mengubah aturannya agar bisa semakin banyak pilihan terbaik untuk warga jakarta,” ungkapnya.

"2017, Pak Anies jadi Gubernur Jakarta itu ditentukan Subuh sebelum pendaftaran. 2019 sudah ada yang siap jadi cawapres tapi ternyata cawapres yang diumumkan beda. 2024 Prabowo - Erick Thohir atau Prabowo - Ganjar. Tiba-tiba berubah jadi Prabowo - Gibran," jelas dia.

Angga juga menyampaikan pesan optimis dan peluang masih terbuka. Ia meyakini masih ada partai yang sejalan dengan aspirasi pendukungnya.

"Tanggal 29 Agustus adalah deadline akhir karena penutupan pendaftaran. Sampai tanggal itu tiba, semua kemungkinan masih terbuka. Saya yakin masih ada partai yang akan sejalan dengan aspirasi pendukungnya," ucap Angga.

Angga menegaskan Eks Gubernur DKI periode 2017-2022 itu akan tetap turun ke bawah bertemu masyarakat sekaligus menjawab segala keresahan. Ia menyebut Anies tetap merajut komunikasi dengan pimpinan partai.

"Langkah selanjutnya, tetap turun ke bawah, ketemu masyarakat. Untuk menjawab keresahan masyarakat dan terus komunikasi pimpinan partai," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, pasangan duet RK-Suswono atau RAWON itu diusung 12 parpol untuk maju di Pilkada Jakarta diantaranya Gerindra, Golkar, PKB, PAN, Demokrat, PKS, Nasdem, Perindo, PSI, Garuda, PPP, dan Gelora. 

Otomatis tersisa satu parpol yang belum menyatakan sikap yakni PDIP di Pilkada Jakarta 2024.

Baca juga: Usai Putusan MK, Ridwan Kamil Disebut Bisa Keok Saat Lawan Anies Baswedan

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.

Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.

Dengan begitu, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.

Diketahui, PDIP yang sendirian belum mengusung kandidat bisa mencalonkan pasangan pada Pilgub DKI Jakarta. Sebelumnya, PDIP siap mengusung pasangan Anies Rasyid Baswedan-Hendrar Prihadi.

Menanggapi hal itu Juru Bicara Anies, Iwan Tarigan mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan tersebut.

“Dengan keputusan ini maka PDIP yang tersisa bisa mengajukan calon yang akan dimajukan di Pilkada Jakarta yaitu Anies dan Hendrar,” ucap Iwan kepada Wartakotalive.com, Selasa (20/8/2024).

Dia mengatakan, sehingga warga Jakarta mempunyai pilihan calon pemimpin yang terbaik buat Jakarta. (m27)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved