Kriminalitas

Pura-pura Jadi Anggota Tim Buser Narkoba, Begini Modus Polisi Gadungan di Depok

Pura-pura Jadi Buser Narkoba, Begini Modus Polisi Gadungan di Jalan Kartini, Pancoran Mas, Kota Depok

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana di Mapolres Metro Depok, Pancoranmas, Kota Depok, Jawa Barat pada Selasa (20/8/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, SUKMAJAYA - Polisi berhasil mengamankan satu dari tiga polisi gadungan yang beraksi di wilayah Jalan Kartini, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat (16/8/2024).

Dalam aksinya, para pelaku yang berpura-pura sebagai anggota Buser menangkap korban yang kedapatan membeli tramadol.

Korban yang kebingungan dan panik kemudian digiring masuk ke dalam mobil dan dimintai uang tunai sebesar Rp 10 juta.

“Cuma ada (uang) Rp 300 ribu dan HP-nya dirampas,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, Selasa (20/8/2024).

“Karena uangnya belum cukup 10 juta, sehingga korban yang beli tramadol tadi itu disuruh menghubungi keluarganya,” sambungnya.

Baca juga: Begini Respon Mahfud MD Soal Putusan MK Menurunkan Ambang Batas Pilkada

Baca juga: Meriahkan HUT ke-79 RI, Pertamina Patra Niaga Bentangkan Bendera Sepanjang 79 Meter di Kali Ciliwung

Beruntung, keluarga korban menyadari bahwa para pelaku merupakan komplotan polisi gadungan.

Alhasil, keluarga korban pura-pura menyanggupi permintaan para pelaku dan memintanya untuk bertemu.

Korban lantas meminta bantuan polisi untuk menemui para pelaku. Namun, pihak kepolisian hanya berhasil mengamankan satu pelaku dan sisanya berhasil kabur.

Kepala polisi, pelaku mengaku baru melakukan aksi pemerasan tersebut sekali.

“Sepertinya random ya, jadi dia lihat, dia pantau orang yang beli-beli, terus dia tangkap, dia memasukkan ke mobil,” ungkapnya.

Atas kejahatan yang dilakukan, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun. (m38)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved