Resmi Keluar Lapas, Jessica Kumala Wongso Ternyata Baru Bebas Murni di Tahun 2032
Terpidana kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso ternyata baru bebas murni di tahun 2032.
WARTAKOTALIVE.COM - Terpidana kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso ternyata baru bebas murni di tahun 2032.
Adapun pada Minggu (18/8/2024) Jessica Kumala Wongso mendapatkan hak bebas bersyarat.
Sebelumnya, Jessica telah divonis 20 tahun penjara karena membunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.
Berdasarkan vonis yang telah dijatuhkan, Jessica seharusnya masih menjalani masa tahanan hingga 2036 mendatang.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra menyebut Jessica telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Menurutnya, selama menjalani masa tahanan Jessica berperilaku baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
"Pemberian hak PB Warga Binaan," jelas Deddy berdasarkan siaran pers seperti dimuat Tribunnews.com.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Wongso sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang Bebas, dan cuti bersyarat.
Meski telah dinyatakan bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Kemenkumham hingga 2032 mendatang.
Ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur-Utara.
"Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya Jessica Kumala Wongso telah keluar dari Lapas Pondok Bambu Minggu (18/8/2024) sekira pukul 09.20 WIB.
Usai keluar Lapas Pondok Bambu, ia langsung menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Cipinang Muara, Jakarta Timur.
Selanjutnya saat tiba di Bapas Jakarta Timur-Utara, Jessica hadir sekira pukul 10.55 WIB.
Namun, Jessica langsung masuk ke dalam ruangan tanpa mengucapkan sepatah kata.
Baca juga: Bebas Bersyarat, Ini Penampilan Jessica Kumala Wongso Setelah 8 Tahun Dipenjara
Satu jam kemudian, Otto Hasibuan bersama Jessica pun keluar dari Bapas Jakarta Timur-Utara.
Otto menjelaskan, jika Jessica sudah bebas bersyarat dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Jadi barusan barusan tahap akhir sudah selesai. Setelah dari lapas kemudian ke Kejari, kemudian di Bapas Jessica sudah diserahterimakan tadi,"kata Otto di Bapas Jakarta Timur-Utara, Cipinang Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
"Sudah ada dokumennya diserahkan disini, nah di hari ini puji tuhan Jessica sekarang jadi orang yang bebas, tetapi tentunya karena ini pembebasan bersyarat Jessica tetap harus mengikuti aturan-aturan yang ada diberikan oleh lapas ya," sambungnya.
Kemudian Jessica pun hanya berkata terbatas, ia hanya melempar senyum dan menyampaikan rasa terimakasih kepada awak media karena sudah mendukungnya selama ini.
" Terimakasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini, nanti kita kumpul lagi ya untuk bicara lebih lanjut. Makasih," kata Jessica.
Namun ia mengungkap hal menarik, lantas ia menyatakan ingin makan banyak, salah satunya Sushi.
"Haha iya (makan Sushi), makasih ya semua hati-hati, banyak yang mau dimakan," singkat Jessica.
Sebagai informasi, terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mendapatkan bebas bersyarat. Terpidana kasus kopi sianida tersebut menghirup udara bebas pada Minggu (18/8/2024) besok.
"Rencananya demikian (Jessica Kumala Wongso bebas besok)" kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024).
Otto tak mengatakan secara detil terkait bebasnya Jessica Kumala Wongso.
Dia hanya menyebut jika Jessica mendapatkan bebas bersyarat.
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.