Jessica Wongso Bebas

Ini yang Ingin Dilakukan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat dari Kasus Kopi Sianida Mirna Salihin

Jessica Kumala Wongso ungkapkan keinginan usai bebas bersyarat dari kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso yang telah menjeratnya sejak tahun 2016.

Editor: Sigit Nugroho
tribunnews
Jessica Kumala Wongso melambaikan tangan setelah bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). 

"Saya belum berbincang detail sama Kepala Lapas, tapi saya mendengar bahwa memang ini remisi yang luar biasa diberikan kepada Jessica," ucapnya.

"Karena dia juga super-super (sangat-sangat) berkelakukan baik di dalam (lapas). Seharusnya yang bisa menjelaskan ini lapasnya," imbuh Otto.

Otto lantas menjelaskan ini merupakan babak baru bagi Jessica Wongso.

"Tapi apa pun bagi kita bahwa ini babak baru daripada Jessica, karena selama ini kita tahu bahwa Jessica kan baik selama persidangan, dan selama dia dipenjara tak seorang pun yang bisa berkomunikasi langsung kepada dia kecuali lawyer (pengacara)," katanya.

Baca juga: Publik Bingung, Penjara Delapan Tahun Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Ini Kata Kanwilkumham Jakarta

Ia menyoroti bagaimana media belum bisa melakukan wawancara dengan Jessica.

Termasuk Netflix yang belum lama ini kembali memviralkan kasus ini lewat film dokumenternya yang berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.

"Para wartawan-wartawan pun belum ada berhasil meng-interview dia, sekalipun untuk mendapatkan informasi langsung dari dia," ujarnya.

"Bahkan Netflix kemarin juga terputus juga nggak bisa diperbolehkan," imbuh Otto.

Ia membeberkan pihaknya akan menyiapkan sejumlah rencana terkait langkah-langkah hukum untuk Jessica ke depan.

Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengaku terkejut atas kebebasan kliennya.
Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengaku terkejut atas kebebasan kliennya. (Kompas.com)

"Jadi ini memang suatu babak baru dari Jessica. Jadi itulah mungkin kita akan banyak planning-planning (rencana-rencana) bagaimana selanjutnya," tuturnya.

Lebih lanjut, Otto menyampaikan terima kasih kepada media massa karena sudah memberikan perhatian kepada kasus yang menjerat Jessica.

"Mudah-mudahan bisa dibantu ya, dibantu untuk adil saja. Bagi saya sudah mendapatkan suatu yang baik," ucapnya.

Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).

Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Jika vonis penjara 20 tahun, mestinya Jessica menjalani penahanan hingga 2036 mendatang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved