Kabar Artis

Disebut Cabut Laporan Kasus KDRT yang Dilakukan Armor Toreador, Cut Intan Nabila: Terus Berjalan

Selebgram Cut Intan Nabila disebutkan akan mencabut laporannya terkait KDRT di kepolisian. Ini penjelasan Cut Intan Nabila terkait kabar tersebut.

Istimewa
Selebgram Cut Intan Nabila disebutkan akan mencabut laporannya terkait KDRT di kepolisian. Ini penjelasan Cut Intan Nabila terkait kabar tersebut. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selebgram Cut Intan Nabila disebutkan akan mencabut laporannya di kepolisian.

Intan Nabila, sapaan Cut Intan Nabila, dikabarkan akan mencabut laporannya terhadap Armor Toreador yang diduga telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT).

Saat ini Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT dan ditahan di Polres Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Jadi Korban Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Dilakukan Suaminya, Ini Pesan Cut Intan Nabila

Lewat unggahan video di akun media sosialnya, Cut Intan Nabila mengatakan, proses hukum untuk Armor Toreador terus berjalan di kepolisian.

"Kasus ini masih terus berjalan sesuai prosedur hukum yang ada," kata Cut Intan Nabila dikutip Minggu (18/8/2024).

Melalui pengacaranya, Armor Toreador sedang mengupayakan perdamaian secara kekeluargaan dengan restorative justice.

Baca juga: Cut Intan Nabila Berencana Pisah dari Armor Toreador Setelah Diduga Jadi Korban KDRT

Irawansyah, pengacara Armor Toreador, mengatakan, kliennya sedang berupaya melakukan konsultasi dengan keluarga mengenai langkah yang bakal diambil.

Penyidik Polres Bogor telah menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila.

Armor dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca juga: Ini Penjelasan Cut Intan Nabila Saat Dikabarkan akan Cabut Laporan terhadap Armor Toreador

Ia juga dijerat Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Armor Toreador juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved