Karbar Seleb

Mantan Pacar Tawarkan Video Syurnya dengan Audrey Davis ke Warganet

AP (27), pemeran pria dalam video syur Audrey Davis, anak vokalis David Naif, adalah mantan pacar Audrey. AP tawarjan video ke warganet

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
Putri musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis. AP (27), pemeran pria dalam video syur Audrey Davis, anak mantab vokalis band Naif, David Bayu, ternyata sempat membantah menyebarkan video tersebut. AP diketahui adalah mantan pacar Audrey Davis. Meski membantah menyebarkan, namun fakta yang didapat polisi diketahui bahwa AP menawarkan video syurnya dengan Audrey Davis ke warganet melalui media sosial. 

"Tersangka AP tidak bekerja. Proses pembuatan video perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP di rumah tersangka AP," jelasnya. 

Untuk informasi, AP (27), mantan kekasih Audrey Davis, anak dari musisi David Bayu alias David Naif telah ditangkap karena menjadi pemeran dan penyebar pertama video porno yang viral di media sosial.

AP sendiri ditangkap di rumahnya di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat (9/8/2024) lalu.

Sementara itu, alasan atau motif AP menyebarkan video porno yang dibuat pada 19 Desember 2022 lalu tersebut karena sakit hati diputusin oleh Audrey.

"Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD, sehingga tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila/pornografi dimaksud," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Adapun, kata Ade Safri, tersangka AP sendiri menyebarkan video tersebut pertama kali ke media sosial.

 "Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter / X dengan akun STIF username @bb2638 (saat ini sdh tersuspend)" ungkapnya.

Atas perbuatannya AP dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, tersangka atas nama AP dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Sebelum itu, Audrey juga sudah mengakui jika dirinya menjadi pemeran wanita yang videonya viral di media sosial.

Motif Lain

Polisi mengungkap motif lain di balik penyebaran video syur AP (27) dengan Audrey Davis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa AP diduga sengaja menyebarkan video itu agar orang lain dapat melihat serta berfantasi terhadap adegan dewasa yang keduanya lakukan.

"Agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD. Ini niatnya sangat tidak baik dan ini dapat dijerat pidana," kata Ade Ary, kepada wartawan, Senin (12/8/2024).

Sebelumnya, terungkap motif AP (27) menyebarkan video syurnya dengan Audrey Davis.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved