Berita Bekasi

Nihil Unsur Pidana, Hotel Orchardz Tetap Kena Sanksi Teguran terkait Kontes Kecantikan Transgender

Sanksi ringan tersebut sekaligus menjawab bahwa pihaknya tidak akan melakukan penutupan hotel

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Feryanto Hadi
KOMPAS.COM / SHUTTERSTOCK
Ilustrasi transgender 

Laporan Reporter WARTAKOTALIE.COM, Rafsanzani Simanjorang


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-Kontes kecantikan yang digelar oleh komunitas transgender di hotel Orchardz, Jakarta Pusat berbuntut panjang usai tidak memenuhi unsur izin serta tanpa sepengetahuan pihak hotel. 

Acara tersebut diketahui awalnya bersifat gala dinner namun disusupi oleh kontes kecantikan dari komunitas tersebut.

Kontes tersebut terekam kamera hingga viral dengan pemenang berasal dari Aceh. Hal itu pun jadi perhatian kepolisian maupun pemerintahan Kota Jakarta Pusat. 

Dari pantauan Warta Kota di lapangan, Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie mendatangi kantor Wali Kota Jakarta Pusat untuk menggelar rapat dengan Suku Dinas Pariwisata Kota Jakarta Pusat dan Satpol PP Jakarta Pusat.

Hampir satu jam di ruangan, ketiganya menemui awak media yang menanti di luar ruangan.

Dhanar mengatakan kegiatan tersebut yang dilakukan pada hari Minggu sekitar pukul 16.00 WIB. 

"Para pesertanya dari komunitas transpuan," katanya, Rabu (7/8/2024),

Pihaknya pun telah memeriksa lima orang mulai dari pihak hotel dan ketua panitia acara.

Dhanar menegaskan Polri tidak pernah memberikan izin keramaian. 

Izin keramaian diatur dalam Perpol Nomor 7 tahun 2023.

Ïtu yg kami sangat sayangkan, baik dari hotel maupun panitia. Acara tidak memiliki izin keramaian,"katanya.

Tidak pernah mengeluarkan izin, pihaknya juga tidak pernah menerima permohonan izin keramaian dari komunitas tersebut.

Tidak adanya unsur pidana yang didapati, kasus tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kota Jakarta Pusat. 

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi dari pihak hotel. Hasilnya, acara tersebut didesain sebagai gala dinner. 

Meski tak ada unsur kriminal namun pihaknya akan mengenakan sanksi tindak pidana ringan. Tipiring (tindak pidana ringan) dijatuhkan usai tidak ditemukannya izin keramaian sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007.

"Dalam hal ini ya kami akan tindaklanjuti dengan pasal tersebut dengan sanksi kemungkinan itu tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.

Tipiring akan dikenakan pada pemilik hotel maupun penyelenggara.

Selain itu, meskipun pihak hotel mengaku bersalah, sanksi berupa teguran pun akan tetap dilayangkan.

"Nanti kami akan membuat surat teguran, itu aja dari kami, Kami layangkan ke dinas, nanti dinas yang akan membuat surat teguran pertama untuk pihak hotel,"ucapnya.

Sanksi ringan tersebut sekaligus menjawab bahwa pihaknya tidak akan melakukan penutupan hotel.

Pihaknya menyesuakan dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018. Dimana penutupan hanya bisa dilakukan jika terdapat pelanggaran berat seperti prostitusi, judi dan narkoba.

Meski begitu, jika pihak hotel kembali melanggat surat teguran pertama, kedua dan ketiga, maka opsi pencabutan izin bisa dilakukan.

Hal ini diutarakan oleh Budi Suryawan selaku Kasie Pengawasan Industri Pariwisata Sudin Parenkraf Jakarta Pusat.

"Langkahnya  teguran pertama, teguran kedua, nanti teguran ketiga, baru pencabutan izin,"katanya.

Pencabutan izin pun harus ke BKPM (badan koordinasi penanaman modal

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved