Jumat, 24 April 2026

Teroris

Pelajar di Malang Jatim Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri Belajar Rakit Bom Via Internet

Densus 88 Antiteror Polri dalam kasus tindak pidana terorisme di Jalan Langsep, Batu, Malang, Jawa Timur, ternyata belajar merakit bom lewat internet.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Warta Kota
Ilustrasi - Pelajar inisial HOK (19)di Batu, Malang belajar merakit bom dari internet 

 Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang pemuda berstatus pelajar berinisial HOK (19) dalam kasus tindak pidana terorisme di Jalan Langsep, Batu, Malang, Jawa Timur.

"Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 pukul 19.15 WIB, telah diamankan satu tersangka yakni HOK di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

Trunoyudo menuturkan, HOK ternyata ingin melancarkan aksinya dengan menggunakan bahan peledak.

"Tersangka berdasarkan hasil penyelidikan diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triaceton Triperoxide)," katanya.

Baca juga: Teroris Nyamar Jadi Tukang Bubur Sumsum di Cikampek, Rencanakan Pengeboman Dalam Waktu Dekat

Pelaku, tutur Trunoyudo, merupakan simpatisan Daulah Islamiyah dan berencana melakukan bom bunuh diri di dua rumah ibadah di Malang, Jawa Timur.

Dari tangan pelaku, Densus 88 menyita beberapa barang bukti, di antaranya adalah bahan kimia.

"Selanjutnya, mengamankan tersangka dan barang bukti, melaksanakan penggeledahan di tempat tinggal tersangka, dan melakukan interogasi dan pengembangan terhadap tersangka," ucap Trunoyudo. 

Adapun sasaran yang akan dilakukan penyerangan bom bunuh diri ini yakni dua rumah ibadah di Malang, Jawa Timur.

"Berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur," jelasnya.

Atas perbuatannya, HOK telah diamankan dengan dijerat pasal 15 jo pasal 7 dan atau pasal 9 undang-undang no. 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini


 
 
 
 

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved