Berita Depok
Meita Irianty, Pemilik Daycare di Depok yang Aniaya Balita Tersangka, Kombes Ade Ary: Bukti Valid
Meita Irianty harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia adalah pemilik daycare di Kota Depok, yang diduga menganiaya balita hingga luka parah.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menangkap MI, pemilik daycare atau tempat penitipan anak di Depok, yang diduga menganiaya balita berinisial MK (2) dan bayi yang masih berusia sembilan bulan.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2024).
Baca juga: Tampang Influencer Parenting Diduga Penganiaya Balita di Daycare, Depok Jawa Barat
"Iya, benar (terduga pelaku penganiayaan anak di daycare bernama Wensen School Depok, ditangkap)," ujar Ade Ary.
Ia menuturkan bahwa pelaku ditangkap penyidik Polres Metro Depok.
"Yang menangkap (Polres Metro) Depok," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana pun membenarkan penangkapan itu.
"Iya, betul," katanya, secara singkat.
Adapun pelaku dalam kasus tersebut yakni bernama Meita Iriyanti.
Baca juga: Polisi Panggil Influencer Parenting Pemilik Daycare yang Diduga Aniaya Balita di Depok, Jawa Barat
Ia ditangkap di kediamannya dalam kondisi baik pada Rabu malam.
Usai meningkatkan status kasus menjadi penyidikan serta dilakukan gelar perkara, Polres Metro Depok kemudian menetapkan Meita sebagai tersangka
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi tadi, terus kami juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga maka tadi jam 22.00 WIB, kami sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI," ucap Arya.
"Sekarang sudah berada di Polres Metro Depok, ditangkap Satreskrim Polres Depok dipimpin pak Kasat Reskrim," sambung dia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Dilarang Beroperasi, Dog Daycare Jakarta Tegur Lurah Pulo, Sumarni Jelaskan Duduk Perkara
"Dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan," katanya.
Kronologi
Sebelumnya, orangtua balita korban penganiayaan yang dilakukan di daycare (tempat penitipan anak) sempat merasa curiga setelah menemukan beberapa luka lebam yang terjadi pada anaknya ini.
Dugaan itu juga diperkuat dengan keterangan dari guru di tempat itu.
Hal ini disampaikan oleh Leon Maulana Mirza Pasha, kuasa hukum keluarga korban, Rabu, 31 Juli 2024.
"Guru di daycare memberitahukan anaknya menjadi korban atas penganiayaan," kata Leon.
Leon menjelaskan, berawal dari seorang guru di daycare tersebut yang curiga akan tingkah laku korban yang selalu ketakutan dan histeris setiap bertemu dengan MI, ketua yayasan yang menjadi mengelola daycare Wensen School di Jalan Putri Tunggal, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Kemudian berdasarkan dari rasa penasarannya, guru itu pun berinisiatif membuka rekaman CCTV.
“Rekaman itulah yang diperlihatkan kepada klien kami, ternyata benar terdapat tindakan kekerasan fisik pada korban,” katanya.
Menurut Leon, orangtua korban awalnya menemukan luka lebam di dada dan punggung anaknya.
Dia menghubungi pengelola daycare untuk meminta penjelasan.
Namun, karena pengelola mengatakan tidak terjadi apa-apa selama korban berada di tempat penitipan, sehingga orangtua korban merasa bahwa anaknya mendapatkan luka lebam bukan dari daycare tersebut.
"Sehingga klien kami berfikir positif, mungkin sakit hingga menyebabkan lebam," katanya.
Dan kebetulan saat itu memang korban memang sedang batuk dan pilek.
Orangtua kemudian membawa korban ke dokter untuk diperiksa.
Dari pemeriksaan itulah diketahui bahwa lebam yang dialami korban akibat ada pembuluh darah yang pecah.
"Dokter menjelaskan bahwa lebam tersebut bukan karena penyakit, tapi karena ada tekanan dari luar," terang Leon.
Atas dasar itulah orang tua membuat laporan ke Polres Metro Depok agar peristiwa ini diusut.
Selain itu, orangtua juga mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk meminta perlindungan hukum.
Kemudian terkait dengan penanganan hukum, seluruh bukti telah diserahkan ke kepolisian.
Polisi juga sudah meminta keterangan awal dari orangtua korban.
"Tindak lanjutnya akan ditelaah oleh pihak kepolisian, pemeriksaan saksi juga beberapa sudah dilakukan, harapan kami kalau saksi sudah diperiksa semua, dilanjutkan pemeriksaan terhadap terlapor," ujar Leon.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
berita depok
pemilik daycare
daycare
Depok
balita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam I
aniaya
Meita Irianty
| Berbagi Inspirasi, Puteri Remaja Jabar Pariwisata 2025 Edukasi Kebersihan |
|
|---|
| Bikin Pendapatan Daerah Boncos, Satpol PP Depok Diperintahkan Berantas Peredaran Rokok Ilegal |
|
|---|
| Lansia Meninggal Misterius Dalam Ruko di Pasar Musi Sukmajaya Depok, Keluarga Tolak Autopsi |
|
|---|
| Pemenang Duta Muda BPJS Kesehatan Kota Depok Diumumkan, Ini Tugasnya |
|
|---|
| Menilik Fenomena Alam Unik 'Banyu Mudal' di Sawangan Depok, Sudah Ada Sejak Zaman Belanda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.